Samarinda, Infosatu.co – Stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) masih menjadi salah satu hambatan dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari keberanian menjalani testing hingga keberlanjutan pengobatan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan masih ada anggapan di masyarakat bahwa HIV/AIDS merupakan aib dan mudah menular melalui interaksi sehari-hari.
Padahal, menurutnya, persepsi tersebut perlu diluruskan melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Stigma yang masih kuat dapat membuat seseorang takut memeriksakan diri karena khawatir status HIV-nya diketahui dan berdampak terhadap kehidupan sosial maupun pekerjaan.
“Tidak ada perubahan yang signifikan terhadap stigma masyarakat di Kaltim. Oleh karena itu, kegiatan preventif harus ditekankan bagaimana mengampanyekan ini secara meluas,” kata Darlis saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menilai kampanye HIV/AIDS tidak cukup hanya dilakukan saat peringatan Hari AIDS Sedunia. Edukasi mengenai cara penularan, pencegahan, testing, hingga pengobatan perlu dilakukan sepanjang tahun agar pemahaman masyarakat tidak kembali menurun setelah kegiatan peringatan selesai.
Darlis menegaskan, HIV tidak menular melalui interaksi sosial biasa seperti berbicara, bersalaman atau makan bersama. Karena itu, penyintas seharusnya tidak dikucilkan dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Jadi jangan hanya sekadar bercerita pengobatan, tapi juga preventifnya jangan sampai kedodoran. Aspek sosialnya juga bagaimana orang yang penyintas HIV itu bisa diterima di masyarakat,” ujarnya.
Darlis mengatakan stigma juga dapat menghambat proses deteksi. Seseorang bisa memilih tidak menjalani testing karena khawatir hasil pemeriksaan justru membuat dirinya kehilangan pekerjaan atau ditolak keluarga.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan ranperda yang merupakan pembaruan dari Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Ia mencontohkan kemungkinan testing dilakukan di lingkungan perusahaan. Menurutnya, hasil pemeriksaan tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskriminasi atau langsung memberhentikan pekerja yang terdiagnosis HIV.
“Jangan sampai begitu dia terdeteksi HIV, dikeluarkan. Testing yang ada itu tidak membuat adanya pemutus ruang kerja, tapi justru perusahaan harus terlibat dari tetap dipekerjakan, walaupun mungkin ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang tidak dibebankan,” jelasnya.
Darlis menilai penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, testing, pengobatan, rehabilitasi hingga penerimaan sosial terhadap penyintas.
Persoalan tersebut menjadi relevan dengan masih tingginya temuan HIV di Kaltim. Data Dinas Kesehatan Kaltim mencatat 1.018 kasus positif HIV ditemukan sepanjang 2025.
Dinkes Kaltim menyebut jumlah temuan kasus setiap tahun berada di kisaran seribuan.
Darlis mengatakan keberhasilan penanggulangan HIV tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menemukan kasus, tetapi juga memastikan orang yang terdiagnosis mendapatkan pengobatan dan tetap memperoleh dukungan sosial.
Ia menyebut terapi antiretroviral (ARV) menjadi bagian penting dalam pengobatan HIV. Menurutnya, akses pengobatan dan dukungan terhadap penyintas harus berjalan bersamaan dengan upaya menghilangkan stigma.
“Penanggulangan itu harus mulai dari preventif, kemudian tracking atau testing, yang ketiga adalah pengobatan, yang keempat adalah rehabilitasi, dan kelima adalah bagaimana aspek sosialnya,” pungkasnya.
