Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat penapisan dari sisi tata ruang sebelum proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dilanjutkan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim Nurani Citra Adran mengatakan penapisan diperlukan untuk memastikan rencana kegiatan pertambangan tidak bertentangan dengan tata ruang maupun kondisi lingkungan di wilayah yang diusulkan.
“Sebelum izin MBLB dilanjutkan, harus dipastikan dulu kesesuaiannya dengan tata ruang dan kondisi lingkungan di wilayah yang diusulkan,” kata Citra saat ditemui di DPRD Kaltim, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, salah satu mekanisme yang menjadi rujukan dalam proses tersebut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemerintah daerah juga perlu memberikan masukan sejak tahap awal sebelum wilayah izin usaha produksi ditetapkan.
Penapisan mengacu pada wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, kawasan tersebut masih harus disaring dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jalur migrasi satwa, kawasan sempadan, hingga kondisi lingkungan yang sudah ada.
“Kalau dari tata ruang merujuk kepada wilayah pertambangan yang ditetapkan oleh menteri. Kemudian dikurangi dari filter-filter seperti adanya migrasi satwa, daerah-daerah sempadan, ataupun existing lingkungan,” jelasnya.
Citra mengatakan penetapan kawasan pertambangan tidak dapat hanya dilakukan berdasarkan luasan secara makro di tingkat provinsi.
Setelah kawasan ditentukan secara umum, prosesnya perlu didetailkan kembali oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melihat kondisi eksisting di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat koordinasi lintas sektor dan lintas kabupaten/kota menjadi penting dalam penataan MBLB.
Lebih lanjut, Ia menyebut karakteristik pertambangan MBLB berbeda dengan pertambangan skala besar. Kegiatan MBLB umumnya memiliki luasan relatif kecil, bahkan rata-rata berada di bawah 200 hektare.
Komoditas yang dihasilkan juga banyak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti tanah uruk dan material lainnya. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam memastikan kondisi lahan sesuai sebelum proses perizinan dilanjutkan.
Citra menambahkan, Dinas ESDM Kaltim telah menyampaikan wilayah-wilayah yang diusulkan untuk menjadi kawasan pertambangan. Namun, usulan tersebut belum serta-merta dapat ditetapkan karena masih harus melalui penyaringan berdasarkan ketentuan tata ruang dan kondisi lingkungan.
“Provinsi menetapkan secara makro, sementara kabupaten/kota yang akan memastikan detail dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
