Bontang, infosatu.co – Harapan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai untuk memperoleh legalitas usaha dipastikan belum mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan pemerintah daerah tidak akan melegalkan aktivitas hiburan malam yang dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif terhadap masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Neni usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu, 13 Mei 2026, menanggapi wacana revisi aturan terkait THM dan peredaran minuman beralkohol yang sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD.
“Kalau dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif, enggak mungkinlah,” ujarnya.
Menurut Neni, pemerintah daerah harus mempertimbangkan dampak sosial jangka panjang sebelum mengambil keputusan terkait legalisasi hiburan malam maupun minuman beralkohol.
Ia menilai peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan.
“Semua juga bisa menghasilkan PAD, judi juga bisa. Tapi kan enggak mungkin kita lakukan,” katanya.
Neni mengakui praktik hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol selama ini masih ditemukan secara terselubung meskipun kawasan prostitusi Berbas Pantai telah resmi ditutup sejak 2004.
Namun menurutnya, legalisasi bukan solusi utama karena persoalan tersebut juga berkaitan dengan perilaku dan kondisi sosial masyarakat.
“Walaupun ditutup, kalau mentalnya tidak bagus, nanti muncul lagi di tempat lain,” ucapnya.
Meski menolak legalisasi THM, Neni membuka peluang revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 yang selama ini mengatur hiburan malam dan minuman beralkohol di Kota Bontang.
Menurutnya, aturan yang sudah berlaku lebih dari dua dekade memang memungkinkan untuk dievaluasi menyesuaikan perkembangan kondisi daerah.
“Ya, kita revisilah. Perda itu memang bisa direvisi. Nanti kita lihat lagi seperti apa,” ujarnya.
Namun ia menegaskan pembahasan revisi aturan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata ruang wilayah, kondisi lingkungan sosial, hingga masukan masyarakat dan pemerintah provinsi.
Saat ini, Pemerintah Kota Bontang juga masih melakukan penyesuaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sinkron dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Karena itu, wacana menjadikan Berbas Pantai sebagai kawasan khusus hiburan malam disebut belum memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kalau perihal miras itu harus yang terkontrol. Nanti kita bicarakan secara cermatlah,” katanya.
Neni menegaskan pemerintah daerah tetap ingin menjaga identitas Bontang sebagai Kota Taman yakni tertib, agamis, mandiri, aman dan nyaman.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tersebut meskipun terdapat dorongan dari sisi ekonomi maupun usaha masyarakat.
“Jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai itu,” pungkasnya. (Adv)
