infosatu.co
DPRD BONTANG

DPRD Bontang Setujui Pemberhentian Wakil Ketua yang Meninggal Dunia

Teks: Penandatanganan pemberhentian Almarhum Maming sebagai Wakil Ketua DPRD Bontang. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang resmi menetapkan pemberhentian almarhum Maming dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024-2029 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang sebagai tindak lanjut mekanisme administrasi kelembagaan setelah wafatnya salah satu unsur pimpinan DPRD tersebut.

Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan usulan pemberhentian dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi yang telah diterima DPRD, termasuk surat keterangan kematian almarhum dan surat dari partai politik pengusung.

“Usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Bontang atas nama almarhum Maming selaku Wakil Ketua II karena meninggal dunia, serta berdasarkan surat dari DPC PDI Perjuangan Kota Bontang,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.

Ia menjelaskan proses pemberhentian pimpinan DPRD wajib dilakukan melalui rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah dan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberhentian pimpinan DPRD harus diumumkan dalam rapat paripurna, kemudian ditetapkan melalui keputusan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur melalui pemerintah daerah,” katanya.

Andi Faiz menyebut, dasar administrasi pemberhentian juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bontang periode 2024–2029 serta surat usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Nomor 06-X-DPC.23.02-04-2026 tertanggal 21 April 2026.

Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang juga meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terkait usulan pemberhentian almarhum Maming sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang.

Usulan itu kemudian disetujui secara bersama oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Setelah persetujuan diberikan, Sekretaris DPRD Kota Bontang Yessy Waspo membacakan rancangan surat keputusan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama almarhum Maming.

Rancangan surat tersebut kemudian ditandatangani unsur pimpinan DPRD Kota Bontang sebagai bagian dari proses administrasi kelembagaan. (Adv)

Related posts

Retribusi Wisata Bontang Kuala Rp5 Ribu Bakal Direlaksasi, Pungutan Diubah per Kendaraan

Rizki

Revisi Aturan Hibah Sekolah Swasta Diusulkan, DPRD Minta Kajian Menyeluruh

Rizki

PGRI Bontang Harap Insentif Guru Swasta Disetarakan dengan Pegiat Agama

Rizki