infosatu.co
DPRD Samarinda

Proyek Sanitary Landfill TPA Sambutan Senilai Rp28 Miliar Dinilai Rawan Longsor

Teks: Foto bersama Pansus LKPj Kepala daerah 2025 usai tinjauan Sanitary Landfill Zona 2 TPA Sambutan (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 melakukan tinjauan lapangan.

Obyek yang ditinjau adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan untuk mengevaluasi proyek pembangunan Sanitary Landfill Zona 2.

Teks: Sanitary Landfill Zona 2 TPA Sambutan (Infosatu.co/Firda)

Meski pengerjaan fisik dinyatakan rampung 100 persen, Pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian desain yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas pengelolaan limbah.

Wakil Pansus LKPj, Abdul Rohim, mengungkapkan adanya perubahan spesifikasi teknis yang cukup signifikan tanpa komunikasi awal kepada pihak legislatif.

Fokus utama sorotannya tertuju pada instalasi pipa pengelola gas metan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Ternyata ada perubahan spek yang belum terkomunikasi. Pipa yang awalnya mestinya ada 25 titik, tadi berubah menjadi hanya tersisa 9 titik,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.

Ia mempertanyakan argumentasi pelaksana proyek yang menyebut perubahan itu dikompensasi dengan memperbesar diameter pipa.

Menurutnya, desain awal 25 titik memiliki kajian teknis untuk memastikan pembuangan gas metan dan penyaluran limbah lindi ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan optimal.

“Kami ingin memastikan kualitas pengelolaan sampahnya. Tidak mungkin ada desain awal 25 titik kalau tidak ada argumentasinya. Perubahan desain ini tidak bisa digaransi tidak merubah kualitas pengelolaan sampahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPj, Sukamto, memberikan kritik lebih tajam. Ia menyayangkan hasil pengerjaan dengan dana maksimal Rp28 miliar tersebut justru terlihat kurang maksimal dan rawan bencana.

“Dengan dana sebesar itu, hasilnya masih kurang. Area tersebut rawan longsor. Seharusnya dari batasan landfill dengan tanah itu lebih luas untuk mengantisipasi kelongsoran. Tapi konsultan bilang perencanaannya memang cuma segitu,” kata Sukamto.

Terkait hilangnya 16 titik pipa gas metan, Sukamto mengungkap temuan. Berdasarkan informasi di lapangan, pengurangan titik tersebut merupakan permintaan dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).

“Alasannya untuk manuver (kendaraan). Padahal pipa itu untuk sebaran gas dari tumpukan sampah. TWAP itu sebenarnya tidak ada hak untuk mengoreksi by design perencanaan. Memperbesar diameter pipa tidak berpengaruh kalau sebarannya dikurangi, itu tetap tidak maksimal,” pungkasnya.

Pansus LKPj memastikan temuan mengenai pengurangan titik gas metan dan risiko longsor ini akan masuk dalam catatan resmi LKPj 2025 untuk segera diklarifikasi oleh dinas terkait.

Related posts

Setoran PAD Dinilai Minim, Pansus LKPj Sesalkan Skema Bagi Hasil Perumda Varia Niaga

Firda

DPRD Bongkar Ketidaksesuaian Laporan Pendidikan, Abdul Rohim Temukan Sekolah Belum Rampung

Emmy Haryanti

DPRD Dorong Penanganan Banjir Menyeluruh, Sodetan ke Mahakam Dinilai Jadi Solusi Strategis

Emmy Haryanti