Pasuruan, infosatu.co – Komitmen pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur (Jatim) semakin diperkuat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., turun langsung menghadiri kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di halaman kantor Pemkab Pasuruan, Jatim.
Tak sekadar hadir, Ketua DPRD juga ambil bagian langsung dalam proses pemusnahan barang ilegal bersama Bupati Pasuruan dan jajaran Bea Cukai.
Keterlibatan ini menjadi simbol kuat dukungan legislatif terhadap upaya penegakan hukum serta perang melawan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Hidayat menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan berdiri di garis depan dalam mendukung langkah-langkah strategis pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya.
“DPRD tentu akan terus mendukung kebijakan dan pengawasan agar peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan secara maksimal,” tegasnya, Senin 27 April 2026.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan produk ilegal yang harganya murah namun berisiko dan melanggar hukum.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai distribusi barang ilegal.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pemusnahan, tetapi juga sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen, baik aparat maupun masyarakat, terkait pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
Dengan sinergi yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum, Kabupaten Pasuruan mengirimkan pesan tegas: tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal, dan komitmen penegakan hukum akan terus diperkuat demi kepentingan masyarakat luas.
