Bontang, Infosatu.co – Rencana pembangunan rumah sakit (RS) tipe D di Kota Bontang terancam mengalami penundaan. Penyebabnya, sejumlah dokumen pendukung proyek, termasuk dokumen lingkungan, disebut belum tuntas diselesaikan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam menilai proses administrasi seharusnya dipastikan rampung sebelum proyek strategis mulai dijalankan.
Menurutnya, proyek rumah sakit memiliki standar dan persyaratan yang lebih ketat dibanding pembangunan fasilitas umum lainnya.
Ia mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya fokus pada pelaksanaan fisik, tetapi juga memastikan seluruh tahapan administratif berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai kegiatan dijalankan sementara prosedurnya belum selesai sepenuhnya,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Rustam menjelaskan pembangunan rumah sakit memerlukan sejumlah persyaratan khusus, mulai dari dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Menurutnya, aspek lingkungan menjadi perhatian penting karena rumah sakit nantinya berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah medis yang memerlukan pengawasan ketat.
“Terlebih lagi seperti rumah sakit ini, karena persyaratannya tidak gampang. Banyak hal yang dipersiapkan, termasuk perihal limbah medis,” katanya.
Ia menilai persoalan administrasi sering kali dianggap sebagai hal teknis biasa, padahal justru dapat memengaruhi keberlangsungan proyek apabila tidak diselesaikan sejak awal.
Selain itu, keterlambatan administrasi juga dikhawatirkan berdampak terhadap realisasi anggaran daerah. Sebab, proyek RS tipe D tersebut telah mendapatkan dukungan anggaran cukup besar dari APBD Kota Bontang.
Rustam berharap seluruh persyaratan dapat segera diselesaikan agar pembangunan rumah sakit tetap berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat program pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Intinya semua persyaratan harus dipastikan lengkap dulu supaya pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv)
