Bontang, Infosatu.co – Tenaga kesehatan yang ingin mengubah Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Pasalnya, perubahan SIP tidak hanya berkaitan dengan pembaruan data, tetapi juga menyangkut aspek pelayanan, kompetensi, dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan, perubahan SIP umumnya dilakukan karena perpindahan lokasi praktik, perubahan tempat kerja, maupun penyesuaian data lainnya yang berkaitan dengan izin praktik tenaga kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan setiap perubahan data dalam izin praktik harus melalui mekanisme yang berlaku agar legalitas pelayanan kesehatan tetap terjamin dan terdokumentasi dengan baik.
“Setiap perubahan data dalam izin praktik harus melalui mekanisme yang sesuai agar legalitas pelayanan kesehatan tetap terjamin dan tercatat dengan baik,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam proses pengajuan perubahan SIP, pemohon diwajibkan melampirkan surat permohonan pencabutan SIP sesuai format yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen dasar yang harus disiapkan, seperti scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), scan KTP asli, serta scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang yang diutamakan merah dalam format JPEG dan surat keterangan sehat fisik.
Persyaratan lainnya adalah surat rekomendasi dari organisasi profesi yang sesuai dengan tempat kerja atau bidang profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Bagi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pribadi atau mandiri, DPMPTSP menetapkan sejumlah persyaratan tambahan.
Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan perubahan izin tidak mengurangi standar pelayanan kesehatan maupun aspek keselamatan pasien.
Ia menuturkan perubahan SIP bukan sekadar proses administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan kesiapan fasilitas yang digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
“Perubahan SIP bukan sekadar mengganti data administrasi. Ada aspek pelayanan, kompetensi, dan kesiapan fasilitas yang harus tetap dipenuhi oleh pemohon,” terangnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai prosedur dan persyaratan perubahan SIP dapat diperoleh melalui layanan informasi DPMPTSP Bontang.
“Kelengkapan dokumen sejak awal sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi dan menghindari pengembalian berkas karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi,” tutup Aspiannur.
