Bontang, Infosatu.co – Usulan pemangkasan masa tunggu penerimaan insentif bagi guru dan tenaga pendidik menjadi satu tahun mencuat dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Bontang.
DPRD menilai kebijakan tersebut perlu dikaji sebagai upaya mempercepat akses tenaga pendidik terhadap insentif yang disediakan pemerintah daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Heri Keswanto mengatakan masa tunggu selama dua tahun yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar tidak terlalu lama bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima insentif.
Dalam rapat pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Heri mempertanyakan kemungkinan masa tunggu tersebut dipersingkat menjadi satu tahun.
Namun, menurutnya, perubahan kebijakan itu tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau memang dipangkas menjadi satu tahun, tentu harus dihitung juga konsekuensinya terhadap anggaran daerah. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban yang tidak mampu ditanggung fiskal kita,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menilai pemangkasan masa tunggu dapat menjadi solusi agar alokasi anggaran insentif tidak mengendap terlalu lama.
Ia mengibaratkan penerima insentif sebagai kuota yang tersedia setiap tahun dan dapat segera diisi ketika terdapat penerima yang pensiun atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Logika saya sederhana. Kalau ada penerima yang pensiun, kuotanya kosong. Daripada menunggu terlalu lama, lebih baik segera diisi lagi oleh guru yang memenuhi syarat. Jadi anggaran yang sudah disiapkan tetap termanfaatkan,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa persoalan di lapangan tidak sesederhana pergantian penerima insentif.
Saat ini masih terdapat cukup banyak calon penerima yang masuk dalam daftar tunggu karena keterbatasan kuota.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada masa tunggu, melainkan jumlah penerima yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Permohonan yang masuk cukup banyak dan masih menumpuk. Realisasinya tetap bergantung pada kuota yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Abdu.
Ia menambahkan, jumlah penerima insentif harus mengacu pada analisis jabatan dan analisis kebutuhan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam ketentuan perda.
Karena itu, guru yang telah memenuhi syarat tetap dapat masuk dalam daftar tunggu dan diprioritaskan sesuai ketersediaan kuota dan kemampuan anggaran daerah.
“Keraguan soal dampak anggaran sebenarnya bisa dijawab melalui pengaturan kuota. Jadi tidak serta-merta semua yang mengajukan langsung menerima, tetapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)
