infosatu.co
PENDIDIKAN

LBH Samarinda dan Mahasiswa Desak Transparansi Program Gratispol, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Teks: Sesi dokumentasi kedatangan LBH Samarinda didampingi Mahasiswa Unmul dan Unikarta ke Kantor Gubernur Kaltim. (Infosatu.co/Ratu)

Samarinda, Infosatu.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama mahasiswa dari Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar aksi penyampaian tuntutan terkait polemik Program Pendidikan Gratispol di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan cacat tata kelola, minimnya transparansi, serta pembatalan sepihak terhadap sejumlah penerima beasiswa.

Pengacara publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Karena itu, mereka secara resmi mengirimkan surat tuntutan dan policy brief sebagai bentuk tekanan agar pemerintah segera melakukan perbaikan.

“Ini bukan sekadar soal jumlah korban, tetapi soal hak atas pendidikan yang layak. Negara, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk memenuhinya,” ujar Fadilah.

Ia juga menolak berbagai alasan administratif yang selama ini disampaikan pemerintah, termasuk anggapan bahwa pendidikan gratis merupakan tanggung jawab pemerintah pusat semata. Menurutnya, Program Gratispol yang diinisiasi daerah harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh.

Selain itu, LBH Samarinda menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait penetapan penerima Gratispol tahap ke-6, meskipun telah mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“SK ini bukan informasi yang dikecualikan. Ini data publik yang harus bisa diakses, apalagi oleh pihak yang terdampak langsung,” tegasnya.

Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan dari Pemprov Kaltim, LBH Samarinda bersama mahasiswa menyatakan siap menempuh jalur litigasi. Langkah hukum tersebut akan diarahkan ke Komisi Informasi terkait sengketa keterbukaan data, serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan administratif pemerintah.

Mereka menilai pembatalan sepihak terhadap penerima beasiswa merupakan bentuk kebijakan yang merugikan dan tidak berlandaskan prinsip keadilan. Bahkan, menurut mereka, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan masalah struktural dalam desain kebijakan.

“Ini bukan hanya soal komunikasi yang buruk, tapi menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam tata kelola kebijakan publik,” lanjutnya.

Aksi ini turut melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman yang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut.

Melalui langkah ini, para pihak berharap pemerintah segera membuka ruang dialog, memperbaiki sistem, serta menjamin transparansi agar hak pendidikan masyarakat tidak lagi dirugikan.

Related posts

Diduga Ada Kejanggalan SPMB Jalur Domisili, Orang Tua Siswa Minta Pemkot Samarinda Lakukan Evaluasi

Emmy Haryanti

KKN Kolaborasi Unmul: Satukan Kampus, Pemerintah, dan Swasta

Ratu

Satu Meja, Satu Persepsi: Audiensi KKN Unmul Jadi Ruang Klarifikasi dan Evaluasi

Ratu