infosatu.co
DPRD KALTIM

Komisi I Tangani Sengketa Tanah Keluarga Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda

Teks: Wakil Ketua Komisi l DPRD Kaltim, Agus Suwandi.

Samarinda, infosatu.co – Sengketa kepemilikan tanah antara keluarga Hairil Usman, ahli waris dari almarhum Djagung Hanafiah, dan pihak Keuskupan Agung Samarinda kini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kaltim.

Teks: Hairil Usman bersama dengan kuasa hukumnya dalam rapat dengar pendapat di bersama Komisi l DPRD Kaltim.

Lokasi lahan yang dipersoalkan berada di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa hukum Hairil Usman, Mukhlis Ramlan menyebutkan lahan yang disengketakan awalnya dibeli secara kredit oleh kliennya pada tahun 1988 dari Margaretha dan suaminya. Luas awal tanah tersebut adalah 20×30 meter.

Namun, dalam perjalanannya, lahan itu disebut-sebut berubah menjadi sekitar 4.000 meter persegi dan dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda tanpa penyelesaian legal yang jelas.

“Di awal itu luasnya hanya 20×30 meter, tetapi dalam prosesnya berubah menjadi sekitar 4.000 meter persegi,” katanya.

“Kita sudah pernah lakukan mediasi di Kecamatan Sungai Pinang pada 8 September 2017. Ada empat poin keputusan saat itu, salah satunya soal kejelasan dokumen hibah dari Margaretha kepada Keuskupan yang sampai sekarang belum jelas dasarnya,” ujar Mukhlis.

Ia menegaskan, pihak Keuskupan Agung Samarinda hanya menerima surat pelepasan hak atas tanah seluas 974 meter persegi dari Margaretha, bukan 4.000 meter persegi sebagaimana yang kini diklaim.

Ketidaksesuaian ini, menurutnya menjadi pangkal sengketa yang tidak kunjung tuntas.

Lantaran tidak mendapat titik terang dari proses mediasi sebelumnya, pihak Hairil Usman akhirnya mengadukan perkara ini ke DPRD Kaltim.

“Kami ingin mencari keadilan secara konstitusional. Klien kami menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi lapangan karena ini menyangkut tempat ibadah. Kami yakin Keuskupan juga bisa saja menjadi korban informasi sepihak,” tegas Mukhlis.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi menegaskan pihaknya akan menyelesaikan sengketa ini dengan pendekatan musyawarah dan memastikan semua pihak dilibatkan dalam proses klarifikasi.

“Kita akan selesaikan ini dengan bijaksana. Jangan sampai ada kegiatan keagamaan yang berlangsung di atas tanah yang masih bersengketa. Kami akan minta kejelasan dari pihak Keuskupan soal dasar surat-surat mereka. Supaya jelas juga bagi BPN, apakah objeknya sesuai dengan dokumen,” terang Agus.

Agus juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Keuskupan Agung Samarinda dalam pertemuan perdana ini.

Namun pihaknya berjanji akan menjadwalkan rapat lanjutan pada Selasa mendatang, dengan agenda utama mendengarkan keterangan pihak Keuskupan serta memverifikasi dokumen legal terkait status tanah tersebut.

Related posts

Fiskal 2026, DPRD: PAD Perlu Ditingkatkan Lewat Perusda dan Pajak Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Pansus RPJMD DPRD Kaltim Ngebut, Target Rampung Sebelum 8 Agustus

Adi Rizki Ramadhan

Talenta Muda Kaltim, Darlis: Langkah Strategis Siapkan Calon Pemimpin Masa Depan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page