infosatu.co
PEMERINTAH

Keterbatasan Anggaran Hambat Perluasan Pengawasan Digital Satpol PP Samarinda

Teks: Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda memperluas pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) berbasis teknologi belum berjalan sesuai target.

Keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama sehingga pemasangan Samarinda Monitoring Room (SMR) baru terealisasi di separuh titik yang direncanakan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini.

Ia mengatakan pada 2026 pihaknya menargetkan pemasangan sistem pemantauan tersebut di 10 persimpangan yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. Namun hingga kini, hanya lima lokasi yang berhasil dipasangi fasilitas tersebut.

Beberapa titik yang telah terintegrasi dengan SMR berada di kawasan Simpang Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Taman Kupu-Kupu Jalan Slamet Riyadi, Simpang Empat Jalan Pangeran Antasari, Simpang Sempaja, dan Simpang Lembuswana.

Menurut Anis, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat perluasan sistem pengawasan digital belum dapat dilakukan secara maksimal.

Akibatnya sejumlah kawasan yang masuk kategori rawan pelanggaran masih harus diawasi melalui metode konvensional dengan mengandalkan patroli lapangan.

“Target awal kami ada 10 titik, tetapi yang dapat direalisasikan baru lima titik karena kondisi anggaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan SMR merupakan sistem yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda. Dalam skema tersebut, Satpol PP menyediakan perangkat pendukung, sementara pengembangan aplikasi dan sistem dilakukan oleh Diskominfo.

Di tengah keterbatasan tersebut, Satpol PP tetap menilai pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mengurangi potensi konflik saat penertiban berlangsung.

“Melalui sistem yang terhubung dengan kamera pengawas dan pengeras suara, petugas dapat memberikan imbauan maupun teguran langsung kepada pelanggar tanpa harus segera mendatangi lokasi. Pengawasan dilakukan dari ruang kendali selama 24 jam,” jelasnya.

Anis mengatakan pendekatan tersebut juga menjadi upaya mengurangi kesan represif yang selama ini kerap melekat pada penegakan peraturan daerah.

“Dengan mekanisme peringatan jarak jauh, petugas dapat lebih mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan lapangan,” tuturnya.

Pelanggar diberikan kesempatan untuk mematuhi teguran dalam rentang waktu maksimal 30 menit. Jika peringatan tidak diindahkan, barulah tim patroli motor diterjunkan untuk melakukan penertiban.

“Kalau setelah diberikan teguran masih tidak mengindahkan, tim akan turun melakukan evakuasi dan penertiban di lokasi,” terangnya.

Meski cakupan pengawasan digital masih terbatas, Anis membeberkan sistem tersebut mulai menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat.

“Setelah sempat mengalami peningkatan pelanggaran pada masa awal penerapan dan sosialisasi, jumlah pelanggaran yang terpantau sejak Januari hingga Mei 2026 mulai menunjukkan tren penurunan,” urainya.

Namun demikian, ia menegaskan tantangan menjaga ketertiban umum di kota besar seperti Samarinda tidak dapat diselesaikan sepenuhnya hanya melalui teknologi. Beragam persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tetap berpotensi memunculkan pelanggaran.

Karena itu, Satpol PP tidak menargetkan penghapusan pelanggaran secara total, melainkan berupaya menekan angka pelanggaran semaksimal mungkin melalui kombinasi pengawasan digital dan patroli lapangan.

“Yang terpenting adalah bagaimana pelanggaran itu dapat diminimalkan, karena persoalan sosial di kota besar pasti selalu ada,” pungkasnya.

Related posts

Tempias di Pasar Pagi Masih Jadi Sorotan

Emmy Haryanti

PKT dan PUPR Bontang Cetak Tenaga Profesional Lewat Pelatihan dan Sertifikasi Jenjang 7

Rizki

Kejar Kembali Predikat Daerah Sangat Inovatif, Bapperida Siapkan Sistem Reward dan Punishment

Rizki