Samarinda, Infosatu.co – Wacana pemisahan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini belum dapat direalisasikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu hasil kajian organisasi yang akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pemisahan tersebut.
Kepala Disporapar Samarinda Muslimin mengatakan pembahasan mengenai pemisahan dinas sebenarnya bukan isu baru. Menurutnya, gagasan tersebut telah lama bergulir dan telah disampaikan kepada Bagian Organisasi Pemkot Samarinda untuk dilakukan kajian secara menyeluruh.
“Kami sudah menyampaikan kepada bidang organisasi untuk dibuatkan kajian. Karena pemisahan ini tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus melalui kajian sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya Rabu, 1 Juli 2026.
Muslimin menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana regulasi memungkinkan pemisahan organisasi, sekaligus menghitung berbagai konsekuensi yang akan timbul apabila Disporapar kembali dipisahkan menjadi dua dinas.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan sebelum keputusan diambil. Selain menyangkut ketentuan organisasi pemerintahan, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) serta kemampuan anggaran daerah.
Ia mengingatkan, penggabungan urusan kepemudaan, olahraga, dan pariwisata yang dilakukan beberapa tahun lalu pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, apabila nantinya diputuskan untuk kembali dipisahkan, pemerintah harus menyiapkan berbagai kebutuhan baru, mulai dari pembentukan struktur organisasi, penambahan aparatur, hingga dukungan pembiayaan operasional masing-masing dinas.
“Kalau bicara pemisahan berarti ada sumber daya manusia yang harus disiapkan, kemudian ada anggaran yang juga harus dipersiapkan. Semua itu harus dihitung melalui kajian,” katanya.
Muslimin menegaskan, kajian tersebut menjadi langkah penting agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah yang membidangi organisasi pemerintahan sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebutuhan daerah serta kemampuan fiskal pemerintah.
Menurutnya, apabila seluruh aspek telah dinilai layak dan memenuhi ketentuan yang berlaku, barulah pemerintah dapat melangkah pada tahapan berikutnya terkait rencana pemisahan organisasi perangkat daerah tersebut.
“Semuanya harus melalui kajian terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa diketahui apakah memang memungkinkan dilakukan pemisahan atau tidak,” pungkasnya.
