infosatu.co
Samarinda

Jelang Aksi 21 April, Kapolda-Wali Kota Serukan Waspada Provokasi Medsos

Teks: Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Di tengah meningkatnya tensi menjelang aksi unjuk rasa pada 21 April 2026, Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kompak menyampaikan peringatan keras.

Arus informasi di media sosial dinilai menjadi titik rawan yang bisa dengan cepat berubah menjadi pemicu kericuhan jika tidak disikapi dengan bijak.

Endar tidak menutup-nutupi kekhawatiran itu. Ia melihat arus informasi yang liar, tanpa verifikasi, bisa dengan cepat berubah menjadi disinformasi yang memicu salah paham di lapangan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan terprovokasi oleh media sosial yang kurang bertanggung jawab. Hati-hati menerima informasi, bijaksana dalam penggunaannya, supaya tidak terjadi disinformasi dan diskomunikasi,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh pasif menerima informasi. Setiap kabar yang meragukan harus dikonfirmasi, bukan langsung dipercaya apalagi disebarkan.

Terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Endar menyebut pihaknya telah memiliki tim patroli siber.

Namun, penindakan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap melalui proses penilaian.

“Kami punya tim patroli cyber. Kami masih menilai apakah itu masuk kategori pelanggaran ITE atau tidak,” jelasnya.

Namun, Endar menekankan bahwa penindakan bukan solusi utama. Kontrol pertama tetap ada di tangan masyarakat.

Tanpa kedewasaan dalam bermedia sosial, ruang digital bisa dengan mudah berubah menjadi sumber konflik nyata.

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Sementara itu, Andi Harun mengingatkan bahwa aksi bukan sekadar soal kebebasan, tetapi juga soal batas.

Ia menegaskan pentingnya menjaga jalannya aksi tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin menunggangi situasi.

“Penyampaian aspirasi adalah sesuatu yang dijamin undang-undang. Kita berkumpul agar itu berjalan sesuai koridor dan mengantisipasi jangan sampai ada penyusupan,” tuturnya.

Ia kemudian menyoroti pentingnya kedewasaan masyarakat dalam bermedia sosial. Menurutnya, informasi yang tidak diverifikasi bisa menjadi pemicu provokasi yang berdampak luas.

“Kita juga membicarakan pentingnya masyarakat bijak bermedia sosial. Informasi harus terverifikasi, disikapi secara cermat, dan dikonfirmasi agar tidak menjadi trigger tindakan provakasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Related posts

Pisah Sambut Kajari Samarinda, Andi Harun Apresiasi Jejak Firmansyah Sambut Komitmen Haedar

Firda

Dinkes Pastikan Layanan 26 Puskesmas Samarinda Tetap Berjalan Meski Ada Pengalihan JKN

Rizki

Labkesda Kota Samarinda, Raih Predikat Terbaik Tingkat Nasional

Rizki