infosatu.co
Pasuruan

Polres Pasuruan Kota Bongkar Pencurian Burung, Pelaku Sempat Diamuk Massa

Teks: Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, (infosatu.co/Koko).

Pasuruan, infosatu.co – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencurian burung.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah warga di Dusun Toyaning, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Korban berinisial A.Z. (38), seorang karyawan swasta, kehilangan burung Trucuk miliknya yang diambil pelaku saat berada di dalam rumah.

Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh istri korban, S.U. (36), yang melihat langsung saat burung beserta sangkarnya diambil dari teras rumah.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sontak, saksi berteriak meminta pertolongan warga.

Mendengar teriakan tersebut, korban bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan.

Namun, sebelum petugas tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa.

Petugas Polsek Rejoso yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku berinisial I. (28), warga Kecamatan Lekok, berikut barang bukti.

Pelaku juga langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor burung trucuk beserta sangkarnya, satu ekor ayam jago, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Dari hasil pendalaman, pelaku juga diduga sebelumnya melakukan pencurian ayam di wilayah Kecamatan Grati.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500.000.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rejoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian juga melakukan pendalaman terkait kondisi pelaku yang diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait kejadian tersebut.

Menurutnya, Polres Pasuruan Kota merespons kejadian pencurian burung yang terjadi pada Jumat, 17 April 2026 di Desa Toyaning, Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berinisial I (28) mengambil burung trucuk beserta sangkar di teras rumah korban saat korban berada di dalam rumah.

“Aksi tersebut diketahui oleh istri korban yang kemudian berteriak hingga pelaku berhasil diamankan warga,” ungkapnya, Jumat 17 April 2026.

Ia menambahkan, setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil diamankan petugas bersama barang bukti dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis karena sempat diamuk massa.

“Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman kasus,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak berwajib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan kepolisian 110,” pungkasnya.

Related posts

Dandim Pasuruan: Bijaklah Bermedsos Jangan Asal Share, Bisa Merusak Nama Baik Sendiri dan Satuan

Zainal Abidin

Ratusan Ibu dan Balita Padati Posyandu, Kolaborasi Indomaret-Dancow di Panggungrejo

Zainal Abidin

Dituduh Oplos Tabung LPG, Pengusaha Dilaporkan Balik Pencemaran Nama Baik

Zainal Abidin