Samarinda, infosatu.co – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak dijalankan tanpa kontrol.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, pemantauan pegawai kini dilakukan melalui dashboard digital yang terintegrasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi energi sekaligus upaya menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan mobilitas harian aparatur.
Pemantauan terbaru dilakukan melalui Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, kebijakan WFH satu kali dalam sepekan merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah.
“Upaya penghematan BBM, listrik, dan mobilitas kendaraan maupun orang, salah satunya dengan WFH satu hari dalam seminggu, dan kami tetapkan setiap Jumat,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, penerapan WFH bukan sekadar memindahkan tempat kerja dari kantor ke rumah, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif terhadap sistem digital.
Untuk mendukung hal itu, Pemkot Samarinda menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi yang mampu mengukur sejumlah indikator, mulai dari konsumsi energi hingga produktivitas pegawai selama bekerja secara daring.
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari dengan fitur geo-tagging guna memastikan keberadaan pegawai secara real-time.
Meski bekerja dari rumah, pegawai tetap harus mengenakan pakaian dinas resmi dan menyusun laporan harian sesuai tugas masing-masing.
“Kalau tidak dibuatkan sistem, kita sulit mengukur apakah yang bersangkutan benar-benar bekerja di rumah. Karena itu semua kita validasi, termasuk laporan harian dan aktivitasnya,” tegas Andi Harun.
Ia memastikan seluruh agenda pemerintahan, termasuk rapat koordinasi dan pelayanan administratif, tetap berjalan normal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Pemkot Samarinda juga menyiapkan mekanisme penindakan bagi ASN yang melanggar aturan WFH. Pelanggaran akan diproses melalui Inspektorat sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.
“Kalau ada pelanggaran akan diproses sesuai hukum disiplin kepegawaian. Setelah bukti cukup akan diperiksa dan diberikan sanksi sesuai bobot pelanggaran,” katanya.
Meski didukung teknologi pemantauan yang canggih dan dapat diakses melalui ponsel maupun laptop, Andi Harun mengakui masih ada kemungkinan celah dalam penerapannya.
Karena itu, ia menilai integritas pegawai tetap menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam pengawasan agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai tujuan.
“Kita sudah siapkan alat untuk mendeteksi, tapi tetap ada kemungkinan celah. Karena itu pengawasan masyarakat juga kita butuhkan,” pungkasnya.
