infosatu.co
HUKUM

Dua Terpidana Mati Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Jakarta, infosatu.co – Dua terpidana mati kasus narkotika dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) super maksimum Nusakambangan, Rabu (12/1/2022).

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara menegaskan pemindahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.

“Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati,” ucapnya.

Selain itu lanjut dia, pemindahan narapidana ini salah satu upaya untuk menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana marwahnya, yakni selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basics pemasyarakatan.

“Ini langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas,” terangnya.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan dan prokes ketat oleh petugas Lapas bekerja sama dengan kepolisian dan Brimob. (editor: Dani)

Related posts

Pengguna Jasa Pertanyakan Dasar Hukum SPK TKBM di KSOP Satui, Minta Evaluasi Kemenhub

Emmy Haryanti

Kepastian Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan, Penyidikan Berlarut Dinilai Rugikan Hak Warga

Emmy Haryanti

PT Surabaya Bebaskan Novena Husodo, Perkara Dinyatakan Ranah Perdata

Koko