Samarinda, Infosatu.co – Warga Samarinda yang memiliki kendaraan tetapi tidak menyediakan garasi perlu mulai memperhatikan aturan baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan sanksi hingga Rp3 juta per tahun bagi kendaraan yang tidak memiliki tempat parkir atau garasi.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Tepian.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kini mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada camat dan lurah agar diteruskan kepada masyarakat.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan aturan mengenai garasi menjadi penting karena masih ditemukan kendaraan warga yang diparkir di jalan lingkungan akibat tidak memiliki lahan parkir sendiri.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu akses pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.
“Sekarang ada beberapa laporan di jalan-jalan lingkungan. Ada yang tidak memiliki lahan parkir atau memiliki dua mobil, akhirnya berurusan dengan warga yang lain,” ungkapnya, Rabu 26 Agustus 2026.
Ia menegaskan jalan lingkungan memiliki fungsi untuk kepentingan bersama sehingga tidak semestinya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi secara terus-menerus.
Karena itu, Pemkot Samarinda menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu alasan untuk menertibkan penggunaan ruang jalan.
Selain kendaraan yang tidak memiliki garasi, Dishub juga akan menindak kendaraan yang parkir sembarangan.
“Sanksinya dapat berupa penggembokan hingga penderekan kendaraan,” ucapnya.
Kemudian, biaya pelepasan kunci kendaraan yang digembok ditetapkan sebesar Rp1 juta. Sementara kendaraan yang harus diderek menggunakan towing dikenakan biaya Rp3 juta.
“Ini sebagai salah satu daya paksa pemerintah kota untuk mengatur ini,” tegasnya.
Dishub Samarinda melibatkan camat dan lurah dalam sosialisasi karena persoalan parkir kendaraan juga banyak terjadi di lingkungan permukiman.
“Pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat membantu menyampaikan ketentuan sekaligus menjadi jalur laporan masyarakat,” terangnya.
Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga fungsi jalan, dan menciptakan penyelenggaraan transportasi yang lebih tertib di Samarinda.
“Kalau kendaraan pribadi terus menggunakan jalan, itu mengganggu fungsi jalan dan kepentingan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
