
Samarinda, infosatu.co – Komisi III DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mengalihkan fokus dari perencanaan ke aksi terkait transportasi massal.
Menurut pihak Komisi III, di tengah tuntutan efisiensi energi, keberadaan angkutan umum dipandang sebagai kewajiban pelayanan dasar yang tidak bisa ditawar lagi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim, menegaskan pihaknya sejak lama mendukung penuh pengembangan transportasi massal.
“Sudah saatnya Kota Samarinda memiliki kendaraan massal. Dengan itu, masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Ini juga bagian dari penghematan energi,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Penyediaan transportasi massal merupakan bagian dari layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta diperkuat melalui aturan teknis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek.
Karena itu, menurutnya tidak ada alasan untuk terus menunda realisasinya.
Meski demikian, hingga kini Komisi III masih menunggu kejelasan skema yang akan digunakan pemkot.
Deni menyebut, ada dua opsi yang bisa ditempuh, yakni skema buy the service atau pengadaan unit secara langsung.
“Kami masih menunggu, apakah polanya buy the service atau membeli unit. Ini yang harus segera diputuskan pemerintah kota,” tegasnya.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran, ia menyarankan agar implementasi tidak perlu dilakukan secara besar-besaran di awal.
“Cukup dimulai dari satu hingga dua rute sebagai tahap awal, sembari menguji efektivitas dan efisiensi sistem yang dibangun. Itu saja sudah bagus sebagai langkah awal,” katanya.
Ia juga menyinggung ironi kebijakan anggaran pemerintah kota yang sebelumnya mampu membiayai proyek-proyek besar, seperti pembangunan terowongan dan Pasar Pagi.
Namun belum menjadikan transportasi massal sebagai prioritas, padahal menyangkut layanan dasar masyarakat.
“Ini layanan dasar yang wajib dipenuhi. Kita tidak bicara keuntungan, tapi pelayanan. Kalau bicara bisnis, itu beda. Ini memang harus disubsidi di awal,” jelasnya.
Deni menambahkan, sistem transportasi massal nantinya tetap memungkinkan penerapan tarif terjangkau, misalnya sekitar Rp5.000, dengan skema subsidi dari pemerintah.
Namun, hal itu membutuhkan perhitungan matang agar tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa rencana yang disusun pemkot mencakup berbagai jenis armada, mulai dari bus besar, bus sedang, hingga angkutan pengumpan (feeder) seperti minibus yang menjangkau jalan-jalan kecil.
“Tidak harus bus besar semua. Bisa kombinasi, ada bus kapasitas 50, ada yang 24, bahkan minibus sebagai penghubung ke jalan kecil,” katanya.
Terkait keberadaan halte bus yang sudah ada, Deni menilai tidak semuanya harus dipertahankan. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan rute yang ditetapkan agar lebih efisien dan tepat guna.
“Halte lama mungkin ada yang tidak dipakai karena menyesuaikan trayek. Bisa juga diperbarui untuk efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.
Sebagai gambaran, ia menyebut rute awal bisa dimulai dari Pasar Pagi menuju Big Mall hingga kawasan Islamic Center.
Lalu kembali lagi sebagai satu jalur percontohan. Rute lain dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan.
“Tidak usah muluk-muluk. Dua rute saja dulu sudah cukup untuk menandai bahwa Samarinda siap bertransformasi,” tegasnya.
Komisi III memastikan akan terus mendorong dan mengawal realisasi program tersebut. Apalagi, di tengah dinamika global seperti krisis energi akibat konflik di Timur Tengah, pengembangan transportasi massal dinilai menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
“Ini perintah undang-undang. Pemerintah kota wajib melaksanakan. Kami pasti akan terus mendorong,” pungkas Deni.
