Samarinda, infosatu.co – Wacana perubahan desain Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia mulai mendapat perhatian berbagai kalangan, termasuk di daerah.
Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.
Dalam putusan tersebut, MK menilai sistem Pemilu serentak yang selama ini dilaksanakan dalam satu waktu memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi.
Pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara sekaligus, mulai dari presiden, DPR, DPD, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Situasi itu tidak hanya berdampak pada pemilih, tetapi juga pada penyelenggara Pemilu. Beban kerja petugas di lapangan dinilai sangat berat, terutama dalam hal logistik, penghitungan suara, hingga proses rekapitulasi.
Karena itu, MK kemudian membuka ruang untuk memisahkan Pemilu menjadi dua klaster. Pemilu nasional akan memilih presiden, DPR, dan DPD, sementara Pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD.
Kedua jenis Pemilu tersebut direncanakan memiliki jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.
Meski keputusan tersebut belum langsung berdampak pada penyelenggaraan Pemilu dalam waktu dekat, diskusi mengenai konsekuensinya sudah mulai muncul di berbagai daerah.
Salah satunya dalam forum diskusi publik yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa, 15 April 2026.
Diskusi tersebut menghadirkan akademisi Suwardi Sagama, Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto.
Salah satu isu yang cukup menarik perhatian dalam diskusi tersebut adalah kemungkinan munculnya kekosongan kursi DPRD jika Pemilu nasional dan pemilu lokal benar-benar dipisahkan.
Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Suwardi Sagama, melihat persoalan ini tidak hanya sebagai masalah teknis Pemilu.
Menurutnya, pembahasan mengenai DPRD seharusnya juga menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni fungsi lembaga tersebut dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia sempat menyinggung contoh dari beberapa negara lain. Di Prancis, misalnya, struktur pemerintahan daerah tidak mengenal lembaga DPRD dalam bentuk seperti yang ada di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa desain kelembagaan di setiap negara bisa berbeda, tergantung pada sistem politik yang digunakan.
“Jadi sebenarnya pertanyaannya bukan sekadar siapa yang akan mengisi kursi DPRD jika terjadi kekosongan. Yang lebih penting adalah memastikan fungsi lembaga itu tetap berjalan,” ujarnya.
Di Indonesia, DPRD memiliki beberapa fungsi utama, mulai dari pembentukan peraturan daerah, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, hingga menampung aspirasi masyarakat.
Namun menurut Suwardi, efektivitas fungsi tersebut masih sering menjadi perdebatan di ruang publik.
Karena itu, wacana perubahan desain Pemilu seharusnya juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali peran DPRD secara lebih luas.
Ia juga menyinggung praktik demokrasi di Amerika Serikat, yang selama ini kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan sistem politik modern.
Di negara tersebut, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yang dikenal dengan konsep Trias Politica dijalankan secara cukup tegas.
Meski demikian, ia mengingatkan konsep tersebut tidak selalu bisa diterapkan secara langsung di tingkat pemerintahan daerah di Indonesia.
“Di daerah itu tidak ada konsep negara dalam negara. DPRD sebenarnya juga bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah,” jelasnya.
Jika Pemilu nasional dan lokal dipisahkan, salah satu opsi yang sempat muncul adalah penyelenggaraan pemilu sela untuk mengisi kursi DPRD yang kosong.
Dalam diskusi tersebut juga muncul sejumlah gagasan mengenai skema pengisian kursi DPRD jika terjadi masa jeda akibat pemisahan pemilu. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penyelenggaraan pemilu sela.
Skema ini pada dasarnya mirip dengan mekanisme pemilihan ulang untuk mengisi kekosongan jabatan legislatif di tengah masa jabatan.
Pemilu sela dapat dilaksanakan secara khusus hanya untuk memilih anggota DPRD pada masa transisi hingga jadwal pemilu lokal berikutnya.
Namun skema ini tentu memiliki konsekuensi. Penyelenggaraan Pemilu sela berarti negara harus kembali menyiapkan seluruh tahapan pemilu, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.
Artinya, biaya dan energi penyelenggara tetap cukup besar meskipun skalanya lebih kecil dibanding Pemilu nasional.
Selain Pemilu sela, muncul pula gagasan lain yakni konversi hasil Pemilu sebelumnya. Dalam skema ini, komposisi kursi DPRD dapat ditentukan berdasarkan hasil Pemilu legislatif terakhir.
Perolehan suara partai politik pada Pemilu sebelumnya menjadi dasar untuk menentukan pembagian kursi pada masa transisi.
Dengan kata lain, partai politik tetap memperoleh kursi sesuai hasil Pemilu terakhir, kemudian partai tersebut mengusulkan nama kadernya untuk mengisi posisi anggota DPRD hingga Pemilu lokal digelar.
Gagasan ini dinilai lebih sederhana dari sisi penyelenggaraan karena tidak memerlukan pemungutan suara baru. Namun di sisi lain, skema tersebut juga memunculkan perdebatan.
Antara lain mengenai legitimasi politik, karena anggota DPRD yang menjabat pada masa transisi tidak dipilih melalui pemilu yang baru.
Namun keputusan terkait mekanisme tersebut tentu harus ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di tingkat nasional, terutama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyoroti persoalan ini dari sisi penyelenggaraan pemilu.
Ia menjelaskan selama ini tantangan terbesar dalam pemilu serentak memang berkaitan dengan manajemen logistik dan waktu.
Selain itu, jumlah kandidat yang harus dipilih juga cukup besar. Di Kaltim saja, jumlah anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang dipilih dalam satu pemilu mencapai ratusan orang.
Belum lagi dengan keterlibatan 18 partai politik peserta pemilu yang membuat proses pemungutan hingga rekapitulasi suara menjadi semakin kompleks.
Namun ketika membahas kemungkinan pengisian kekosongan DPRD, Hari menilai opsi penunjukan pejabat sementara tidak tepat.
“Konsep PJ itu tidak dikenal dalam lembaga legislatif. DPRD berasal dari partai politik, bukan dari struktur pemerintahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid menegaskan penyelenggara Pemilu pada prinsipnya siap menjalankan keputusan apa pun yang nantinya ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Menurutnya, dari sisi teknis penyelenggaraan, pemisahan Pemilu justru berpotensi mengurangi beban kerja penyelenggara dibandingkan sistem Pemilu serentak yang berlaku saat ini.
Namun ia juga mengingatkan perubahan sistem Pemilu tentu membutuhkan waktu untuk penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun sosialisasi kepada masyarakat.
“Apapun desain akhirnya, KPU siap melaksanakan selama semuanya tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.
