infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Denda Rp50 Juta Buang Sampah Sembarangan

Samarinda, infosatu.co – Warga Samarinda akan dikenakan denda Rp50 juta, jika mereka membuang sampah sembarangan. Sanksi yang disiapkan berupa penyitaan KTP dan membayar denda Rp500 ribu untuk satu kali teguran. Jika masih ditemukan perkara yang sama, warga tersebut akan dipenjarakan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

DLH Samarinda akan menggunakan Aplikasi Wani Lapah mulai tahun 2023 ini. Inovasi baru ini dihadirkan lantaran masih maraknya warga Samarinda membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Aplikasi Wani Lapah ini merupakan rancangan dari DLH untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Jika sudah terpantau melalui aplikasi ini, kita akan langsung mendatangi orang tersebut untuk diberikan sanksi dan membayar denda,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani, Selasa (3/1/2023).

“Kalau warga yang tidak membayar denda yang sudah kita tentukan, maka akan diblacklist tidak dapat membuat e-KTP baru, karena kita juga bekerja sama dengan kelurahan setempat,” tegasnya.

Aplikasi ini belum banyak diketahui oleh warga Samarinda. Namun Nurrahmani meyakini aplikasi ini bisa mengurangi karena sudah disosialisasikan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Related posts

Anggaran Probebaya Disesuaikan, Andi Harun Pastikan Tetap Jadi Motor Ekonomi Warga

Emmy Haryanti

Usai Perkara Pidana, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Kerja Sama Aset dengan PT Davindo

Emmy Haryanti

Festival Budaya Samarinda Bakal Dipermanenkan Lewat Perda

Emmy Haryanti