infosatu.co
BalikpapanHUKUM

Demi Pengamanan, Kuasa Hukum Achmadsyah Pasang Plang

Penulis : Lilik Sismiati-Editor : Eres

Balikpapan, infosatu.co-Setelah memenangkan kasus sengketa tanah dengan PT Sinar Mas Wisesa, tiga bulan lalu, Kamis (7/3/2019) kuasa hukum  Achmadsyah, advokat H Ali Husni dan Rekan akhirnya memasang plang kepemilikan.

Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 13 Desember 2018 memenangkan Achmadsyah atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Grand City di Jalan Syarifuddin Yus Balikpapan.

Kasus Pajak Surianto Menuai Simpati Masyarakat, Berniat Bayar Pajak Malah Dipidanakan

Ali Husni menjelaskan tanah yang dimenangkan seluas 5 hektar dan akan berlanjut dengan luas 3 hektar tidak jauh dari tanah terdahulu.

“Pemasangan plang ini sebagai langkah pengamanan,” sebut Ali Husni.

Pihaknya optimis memenangkan kasus ini sekalipun pihak Sinar Mas Wisesa mengajukan banding.

BACA JUGA :Bupati Kutim Komentari Lahan Maloy Yang Belum Dibebaskan

Advokad Ali Husni dan Rekan selama ini dikenal sering membantu masyarakat yang tidak berdaya dengan biaya tinggi dalam pengurusan sengketa tanah.
Hal ini diamini oleh rekan lainnya Mujiono.

“Banyak yang tidak mampu mengurus kasus sengketa tanah seperti kasus Achmadsyah ini. Insyaallah kami akan tetap membantu,” katanya.

Related posts

Titus Sebut Rekontruksi Kliennya Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Emmy Haryanti

Prof Suparji di PN Surabaya: Tidak Ada Niat Jahat Terdakwa, Justru Sudah Ada Itikad Baik Mengembalikkan Dana

Zainal Abidin

Reuni ke-5 Bani Usman, Merawat Akar di Tengah Bertambahnya Generasi

Firda