Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), mulai mematangkan rencana pemindahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda melalui skema tukar-menukar aset.
Langkah ini ditempuh sebagai solusi atas kondisi Lapas yang dinilai sudah tidak layak dan mengalami kelebihan kapasitas sangat tinggi.
Pembahasan awal tersebut digelar dalam rapat Perjanjian Kerja Sama Hibah dan Relokasi Lapas Kelas IIA Samarinda di Lembaga Permasyarakatan Jalan Jendral Sudirman, Selasa 14 April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, relokasi menjadi kebutuhan mendesak lantaran kapasitas lapas saat ini jauh melampaui daya tampung ideal.
“Kondisi lapas (Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Sudirman) saat ini sudah over kapasitas sebesar 342 persen dari daya tampung yang semestinya, sehingga relokasi itu dibutuhkan,” katanya dalam sambungan telepon.
Dalam rencana yang sedang disusun, aset milik Pemkot Samarinda di kawasan Lapas Bayur (Sempaja Utara) akan ditukar dengan aset lapas yang saat ini berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Jika seluruh proses disetujui, maka lahan lapas lama akan menjadi milik pemerintah kota, sedangkan lahan di Bayur diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Kalau itu sudah final, maka Lapas di Jalan Jenderal Sudirman akan menjadi milik Pemkot Samarinda dan aset pemkot di Bayur menjadi milik Kementerian Hukum,” jelasnya.
Eko menambahkan, rapat kali ini belum masuk pada pembahasan substansi kerja sama, melainkan masih fokus pada kesiapan administrasi dan komitmen dari masing-masing pihak.
Menurutnya, sejumlah syarat teknis masih harus dipenuhi, di antaranya persetujuan DPRD Kota Samarinda dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan karena menyangkut aset negara.
“Kita harus melengkapi rekomendasi termasuk persetujuan DPRD karena aset yang diserahkan milik pemerintah daerah, dan juga persetujuan dari Menteri Keuangan untuk aset negara,” jelasnya.
Saat ini, penilaian terhadap aset kedua belah pihak telah dilakukan sebagai dasar pengajuan persetujuan lanjutan.
Di sisi lain, tantangan terbesar berikutnya adalah kebutuhan anggaran pembangunan lapas baru.
Pemkot memperkirakan dana sekitar Rp300 miliar dibutuhkan untuk membangun fasilitas baru, dengan kapasitas hingga 2.000 orang.
“Estimasi yang dibutuhkan kurang lebih Rp300 miliar untuk pembangunan lapas baru dengan kelas yang lebih tinggi,” sebut Eko.
Namun, kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami efisiensi anggaran membuat pemkot harus menghitung secara matang kemampuan pembiayaan proyek tersebut.
“Kita harus berhitung, apakah kemampuan keuangan pemkot masih mampu untuk membangunkan lapas tersebut,” terangnya.
Jika anggaran daerah dinilai belum mencukupi, Pemkot Samarinda membuka peluang dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) maupun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita bisa manuver untuk menarik pihak provinsi atau dari APBN, mengingat pemkot sudah menyiapkan lahannya,” tambahnya.
Adapun lahan yang disiapkan di Lapas Bayur, memiliki luas sekitar 8 hektare atau hampir 90 ribu meter persegi.
Menurut Eko, percepatan relokasi penting dilakukan bukan hanya untuk mengatasi persoalan kapasitas, tetapi juga mendukung penataan kawasan perkotaan.
“Posisi lapas saat ini sudah berada di tengah kota, tidak lagi ideal dari sisi tata kota maupun kemanusiaan. Kondisinya juga sudah tidak layak,” tegasnya.
Ke depan, koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan bersama Kementerian Hukum, pihak lapas, dan jajaran Pemkot Samarinda.
“Dalam waktu dekat pemkot juga akan mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD sebagai tahapan lanjutan realisasi proyek relokasi itu,” tutupnya.
