Kukar, Infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tak ingin langkah penertiban kawasan hutan berjalan setengah hati.
Upaya itu ditegaskan kembali dalam rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa, 14 April 2026.
Langkah tersebut dipandang sebagai titik penting untuk merapikan koordinasi lintas sektor yang selama ini kerap tersendat oleh tumpang tindih kewenangan dan keterbatasan regulasi.
Dalam forum itu, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono menekankan pentingnya kejelasan peran setiap unsur dalam tim agar penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebagai agenda administratif semata.
Rapat itu dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan.
Kehadiran mereka mencerminkan bahwa persoalan ini tak bisa diselesaikan secara parsial.
Sunggono berharap melalui pertemuan ini tugas dan tanggung jawab tim dapat semakin jelas, sehingga pelaksanaan penertiban kawasan hutan di wilayah Kukar berjalan efektif dan terkoordinasi.
Di hadapan peserta rapat, ia juga memaparkan perubahan lanskap kewenangan daerah, khususnya di sektor pertambangan.
Sejak diberlakukannya regulasi yang membatasi peran pemerintah daerah, keterlibatan Pemkab Kukar dalam pengelolaan tambang semakin menyempit.
Bahkan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar disebut sudah tidak lagi beroperasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Pertambangan tetap berjalan, namun kewenangan daerah terbatas. Dampaknya cukup besar, terutama banyaknya lahan pasca tambang yang ditinggalkan terbuka,” kata Sunggono.
Kondisi itu, menurutnya, menyisakan persoalan baru yakni bentang lahan eks tambang yang tak terkelola dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Karena itu, Pemkab Kukar berupaya mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Salah satu usulan yang diajukan adalah agar lahan pasca tambang dapat dialihkan menjadi aset daerah.
Sejumlah contoh pemanfaatan lahan eks tambang mulai terlihat. Kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Jonggon, misalnya, kini dimanfaatkan oleh TNI/Polri.
Ada pula inisiatif pengembangan mini ranch untuk peternakan sapi. Tak berhenti di situ, sebagian lahan juga direncanakan untuk mendukung pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu.
Meski begitu, jalan menuju optimalisasi pemanfaatan lahan tersebut belum sepenuhnya mulus. Sunggono mengakui masih adanya kendala regulasi, terutama terkait mekanisme penyerahan lahan yang harus melalui kementerian terkait.
“Kami berharap kewenangan tersebut dapat diberikan kepada pemerintah daerah agar pemanfaatan lahan bisa lebih cepat dan optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
