infosatu.co
Samarinda

Penerima Bantuan BPJS Dicabut, RSUD IA Moeis Disiapkan Jadi Penyangga Layanan Kesehatan

Teks: Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih (ist/Rizki Ramadan).

Samarinda, infosatu.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis dipersiapkan sebagai penyangga layanan kesehatan. Ini dilakukan sebagai buntut isu pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS bagi 49.742 warga Samarinda.

Langkah tersebut disiapkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap RSUD IA Moeis yang saat ini berada di kawasan Loa Janan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Langkah tersebut dilakukan Pemkot guna mengantisipasi potensi lonjakan pasien akibat perubahan status kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih.

Ia mengatakan, meski belum ada kepastian lanjutan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, terkait status kepesertaan BPJS 49.742 warga Samarinda, pihaknya menyiapkan langkah antisipasi lainnya agar layanan kesehatan tidak terdampak, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis serius.

Dinkes Samarinda akan berkoordinasi dengan seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan primer baik itu di puskesmas yang dimiliki Pemkot Samarinda dan di rumah sakit untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan,” katanya Selasa, 14 April 2026.

Ismed juga memastikan pasien dengan penyakit kronis dan kategori katastrofik seperti gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis, diabetes, dan penyakit jantung, tetap menjadi prioritas pelayanan.

“Pasien-pasien yang menderita penyakit kronis atau penyakit katastrofik seperti hemodialisis, pengobatan rutin diabetes, penyakit jantung itu juga akan tetap kita layani,” katanya.

“Berdasarkan arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun bahwasanya tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan mana pun,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal dan tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

Sebab, layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap diprioritaskan oleh pemerintah daerah.

“Kami merupakan pelayanan publik, pelayanan dasar. Kita dari Dinkes Samarinda selalu menjelaskan pelayanan di bidang kesehatan itu selalu mendapat prioritas,” jelasnya.

Terkait kepastian status kepesertaan BPJS bagi warga yang terdampak pencabutan PBI, Ismed menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan Dinkes.

Hal itu menjadi ranah instansi terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos), pihaknya juga masih menuggu kejelasan resmi dari Pemprov Kaltim.

“Kalau Dinkes bicara dari sisi pelayanan. Kita pastikan pelayanan kesehatan Insha Allah tidak akan terganggu, terkait isu yang berkembang kita tunggu jawaban dari provinsi,” tutupnya.

Related posts

Lapas Samarinda Overkapasitas 342 Persen, Pemkot Siapkan Tukar Aset untuk Relokasi ke Bayur

Emmy Haryanti

Dana Bagi Hasil Sawit Samarinda Rp127 Miliar, Total Pendapatan Rp1,2 Triliun

Rizki

Jemaah Haji 2026 Naik Hampir 2 Kali Lipat, Pemkot Samarinda Siapkan Manasik-Fasilitas Keberangkatan

Rizki