Samarinda, infosatu.co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Armin, menyoroti masih terjadinya kasus pelecehan di sekolah.
Kondisi ini dia nilai menunjukkan sistem internal sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal Satuan Tugas (Satgas) sekolah telah dibentuk.
Menurut Armin, persoalan utama terletak pada manajemen sekolah yang belum optimal. Pembenahan tata kelola disebut menjadi langkah awal untuk menutup celah terjadinya kasus serupa.
“Kalau manajemen sekolah itu bagus, tentu SOP (Standar Operasional Prosedur) sekolah juga bagus. Contohnya, tidak boleh ada jam kosong. Kalau ada jam kosong itu potensi terjadi hal-hal seperti itu,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026 di Kampus Polnes Samarinda.
Ia menegaskan, pengaturan aktivitas siswa harus jelas dan terkontrol, mulai dari jadwal belajar hingga waktu kepulangan.
Ketidakteraturan dinilai membuka ruang terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, sehingga seluruh aktivitas harus berada dalam pengawasan.
Di sisi lain, Disdikbud memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan melalui psikolog, psikiater, maupun guru Bimbingan Konseling (BK).
Namun, Armin mempertanyakan efektivitas peran guru BK dalam mendeteksi tanda-tanda awal di sekolah.
“Kita punya guru BK untuk pendampingan. Tapi pertanyaannya, perannya di mana? Apakah sudah mumpuni untuk mendeteksi? Sebenarnya bisa dilihat tanda-tandanya di sekolah,” katanya.
Selain itu, Armin juga menyoroti kurangnya keterbukaan siswa dalam mengungkap kasus. Untuk itu, Disdikbud Kaltim berencana membuka layanan pengaduan berupa hotline di sekolah, yang memungkinkan siswa melapor tanpa harus menyebut identitas.
“Anak boleh komplain, boleh berbagi tanpa harus menyebut nama. Cukup menyampaikan ada kejadian, itu sudah membantu kita mendeteksi,” jelasnya.
Armin menilai, keberadaan satgas kekerasan, perundungan, hingga pelecehan yang selama ini dibentuk belum berjalan efektif.
“Kita sudah membuat satgas, tapi kenyataannya kasus terus terjadi. Berarti ada sistem di dalam yang tidak berjalan,” tegasnya.
Sebagai langkah pembenahan, Disdikbud Kaltim mendorong penempatan kepala sekolah dengan kemampuan manajerial dan pengawasan yang kuat.
Kepala sekolah dituntut memahami kondisi sekolah secara menyeluruh, termasuk perilaku guru dan siswa.
“Setiap hari kepala sekolah harus keliling, minimal dua kali. CCTV juga dipasang. Dengan begitu, semua pihak akan berpikir dua kali untuk melakukan hal yang tidak semestinya,” ujarnya.
Armin juga menegaskan batas tanggung jawab sekolah dalam kasus yang terjadi di luar lingkungan sekolah.
Secara hukum, kejadian di luar pagar sekolah bukan menjadi tanggung jawab institusi pendidikan, meskipun secara moral tetap menjadi perhatian.
“Kalau terjadi di sekolah, itu tanggung jawab sekolah, bahkan kepala sekolah bisa dikenai sanksi. Tapi kalau di luar sekolah, secara hukum bukan tanggung jawab sekolah. Itu kembali ke orang tua, terutama jika masih di bawah umur,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab moral tetap melekat pada semua pihak. Diskusi terbuka dan peningkatan literasi dinilai penting agar pencegahan bisa berjalan lebih efektif.
“Secara moral tetap ada tanggung jawab. Makanya penting kita berdiskusi, supaya literasi kita juga semakin baik,” tutupnya.
