
Samarinda, infosatu.co — DPRD Kota Samarinda resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang akan fokus pada penataan reklame di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembentukan tersebut disahkan dalam rapat paripurna internal DPRD Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2026, bersamaan dengan perpanjangan masa kerja sejumlah pansus lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda sekaligus Anggota Pansus I, Samri Shaputra mengatakan bahwa pengesahan Pansus I menjadi langkah awal DPRD dalam membenahi persoalan reklame yang selama ini dinilai semrawut dan banyak tidak berizin.
“Setelah ini, kami akan segera menggelar rapat internal di tingkat komisi untuk menyusun struktur kepengurusan dan menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Pansus I tersebut,” ujar Samri, Rabu, 4 Februari 2026.
Samri menjelaskan, Pansus I akan memfokuskan pembahasan pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) penataan reklame.
Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas sangat dibutuhkan mengingat banyaknya reklame ilegal yang berdampak pada estetika kota.
“Saat ini banyak reklame terpasang tanpa izin resmi, penataannya juga tidak tertib dan menjadi sampah visual yang merusak wajah kota,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Samarinda juga menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus II, III, dan IV dari periode sebelumnya.
Perpanjangan tersebut diberikan karena masih terdapat target kerja yang belum tuntas dan membutuhkan pendalaman lanjutan di lapangan, dengan masa kerja maksimal enam bulan dan tidak boleh melewati satu tahun anggaran.
“Pembentukan Pansus I ini murni inisiatif DPRD Kota Samarinda. Sementara untuk Pansus II, III, dan IV itu merupakan perpanjangan masa kerja dari periode sebelumnya,” ungkap Samri.
Samri berharap, keberadaan Pansus I dapat mendorong penataan Kota Samarinda agar lebih rapi, aman, dan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha reklame.
“Tujuan kami untuk menata kota Samarinda. Kami akan memperhatikan kerapian, titik lokasi agar tidak mendirikan sembarangan, serta faktor keamanan. Dari ribuan reklame yang ada, yang berizin resmi itu jumlahnya masih sangat sedikit,” katanya.
Selain menciptakan ketertiban, Samri menambahkan bahwa penataan reklame juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban reklame ke depan, sekaligus mendorong peningkatan PAD,” tutupnya.
