infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Belum Ada Kasus Pencemaran, DLH Sebut Limbah B3 di Samarinda Terkontrol

Teks: DLH Kota Samarinda saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan B3 di Kantor DPRD Samarinda, Senin 11 Mei 2026.(Emmi/infosatu).

Samarinda, infosatu.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di ibu kota Kaltim ini masih dalam kondisi aman dan terkendali. Hingga kini, pemerintah mengaku belum menemukan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3.

Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso mengatakan pengawasan terhadap limbah B3 terus dilakukan secara berkala melalui bidang pencemaran, penataan, dan pengelolaan limbah B3.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan B3 di Kantor DPRD Samarinda, Senin 11 Mei 2026.

Menurut Suwarso, saat ini pengumpulan limbah B3 di Samarinda ditangani oleh delapan perusahaan resmi yang telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Dari hasil pemantauan teman-teman di bidang pencemaran, penataan, maupun bidang B3, limbah B3 itu sudah dikelola oleh delapan perusahaan pengumpul,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut hanya bertugas mengambil dan mengumpulkan limbah B3 dari berbagai sumber. Sementara untuk proses pengolahan akhir, Samarinda masih belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 sendiri.

“Karena untuk pengolahannya memang belum ada di Samarinda,” katanya.

Meski belum memiliki fasilitas pengolahan, DLH memastikan sistem pengelolaan yang berjalan saat ini masih mampu mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Limbah yang dihasilkan langsung diangkut oleh perusahaan berizin untuk dibawa ke lokasi pengolahan yang telah ditentukan.

“Sejauh ini belum ada limbah B3 yang mencemari lingkungan karena semuanya langsung dijemput oleh perusahaan yang memiliki izin lengkap,” jelas Suwarso.

Ia juga menegaskan seluruh proses pengangkutan limbah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat. Mulai dari armada pengangkut hingga pengemudi diwajibkan memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Semua mekanisme pengangkutan sudah diatur, termasuk kendaraan dan pengemudinya harus memiliki izin dari kementerian,” tuturnya.

Dalam pengawasan di tingkat daerah, DLH Samarinda lebih berfokus pada pembinaan, monitoring, serta pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.

Menurutnya, pendampingan terhadap pelaku usaha juga terus dilakukan agar potensi pencemaran lingkungan dapat dicegah sejak dini.

“DLH tetap melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin agar pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan,” pungkasnya.

Related posts

Raperda Limbah B3 Samarinda Disorot, Sejumlah Pasal Dinilai Sudah Tak Relevan

Emmy Haryanti

Samarinda Siaga Hadapi Kemarau, Distapangtani Fokus Benahi Irigasi

Emmy Haryanti

Dishub Buka Opsi Shuttle dari Pasar Pagi ke Teras Samarinda

Emmy Haryanti