infosatu.co
DPRD BONTANG

Sahib Anjurkan Legalisasi Miras Terbatas daripada Peredaran Tanpa Pengawasan

Teks: Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib saat memberikan keterangan kepada awak media. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Wacana revisi aturan terkait peredaran minuman keras (miras) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Kota Bontang bersama pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah pihak terkait, Senin, 11 Mei 2026.

Pembahasan tersebut turut menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib menilai pengaturan terbatas terhadap peredaran miras di lokasi tertentu lebih baik dibanding praktik penjualan tanpa pengawasan yang selama ini masih terjadi di lapangan.

Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol yang berlangsung secara terbuka, namun belum memiliki dasar pengawasan yang jelas dari pemerintah daerah.

“Daripada terus berjalan tanpa pengawasan dan seperti main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas supaya semua punya kepastian,” ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan sejumlah THM di kawasan Berbas Pantai bukan persoalan baru karena aktivitas usaha di wilayah tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Karena itu, menurut Sahib, pembahasan regulasi harus melihat kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan aspek sejarah kawasan.

“Kita harus melihat sejarahnya juga. Tempat itu sudah lama ada dan aktivitas usahanya juga sudah berjalan sejak lama,” katanya.

Sahib juga mendorong pemerintah daerah mulai mengkaji revisi Perda Nomor 27 Tahun 2002 karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah banyak berbenturan dengan perkembangan aktivitas usaha di masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan legalisasi yang dimaksud bukan berarti membebaskan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Bontang.

Menurutnya, peredaran tetap harus dibatasi hanya di lokasi tertentu yang memiliki izin resmi dan pengawasan ketat dari pemerintah.

“Kalau memang diatur, cukup di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.

Ia menilai revisi aturan nantinya juga harus mempertimbangkan identitas Kota Bontang sebagai Kota Taman yang dikenal memiliki nilai agamis.

Karena itu, pengawasan yang ketat disebut menjadi poin utama apabila nantinya ada perubahan regulasi terkait peredaran miras.

“Yang paling penting pengawasannya jelas. Jadi pelaku usaha punya kepastian, aparat juga punya dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sahib turut menyinggung temuan ratusan dus minuman beralkohol tanpa izin saat inspeksi mendadak yang dilakukan sebelumnya di salah satu lokasi usaha hiburan malam.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan praktik peredaran miras memang masih terjadi dan perlu dicarikan solusi melalui regulasi yang lebih tepat.

“Saya tidak ingin pura-pura seakan semuanya tidak ada. Faktanya memang ada, makanya kita perlu cari solusi bersama,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

DPRD Bontang Dukung Pengembangan Pendidikan Digital dan Sistem Monitoring Siswa

Rizki

Alfin Minta Wacana Revisi Perda Miras Dikaji Mendalam Libatkan Tokoh Agama

Rizki

Komisi A DPRD Bontang Pertimbangkan Hearing ke Kementerian soal Krisis Guru

Rizki