infosatu.co
DPRD BONTANG

Komisi A DPRD Bontang Pertimbangkan Hearing ke Kementerian soal Krisis Guru

Teks: Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang mulai menghitung potensi krisis tenaga pendidik di sekolah negeri setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan tenaga guru non-ASN.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan hearing langsung ke kementerian guna membahas dampak aturan tersebut terhadap kondisi pendidikan di daerah.

Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah pusat perlu dilakukan karena kebijakan itu dinilai berpotensi memperburuk kekurangan guru yang mulai dirasakan di Bontang sejak tahun lalu.

“Karena aturan ini baru kami terima, kemungkinan Komisi A bersama Dinas Pendidikan akan melakukan hearing ke kementerian terkait untuk menyampaikan kondisi di daerah,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan kebutuhan tenaga pendidik di Bontang saat ini belum sepenuhnya terpenuhi, sementara rekrutmen guru ASN baru diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027.

Di sisi lain, pemerintah pusat mulai membatasi keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar apabila tidak segera ditemukan solusi yang tepat.

“Ini yang harus dicari jalan keluarnya bersama. Jangan sampai sekolah mengalami kekurangan guru dan akhirnya proses belajar mengajar terganggu,” katanya.

Ubayya menilai pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri menghadapi persoalan tersebut karena seluruh kebijakan berkaitan langsung dengan regulasi pusat.

Karena itu, DPRD mendorong adanya ruang komunikasi agar daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan keberlangsungan pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Menurutnya, aturan yang diterapkan pemerintah pusat tetap perlu disesuaikan dengan kondisi riil di masing-masing daerah, terutama wilayah yang masih bergantung pada tenaga honorer.

“Yang paling penting bagaimana pendidikan tetap berjalan baik. Jangan sampai karena persoalan regulasi, pelayanan pendidikan ke masyarakat malah terganggu,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat agar tetap diperbolehkan melakukan rekrutmen guru pengganti sebagai langkah sementara menutupi kekurangan tenaga pendidik.

Berdasarkan aturan terbaru, mulai 1 Januari 2027 guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut membuat daerah yang masih mengandalkan tenaga honorer, termasuk Kota Bontang, harus segera menyiapkan langkah antisipasi agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi. (Adv)

Related posts

Komisi C DPRD Bontang Minta Dishub Perjelas Target Program PJU

Rizki

Penataan Pulau Beras Basah Dinilai Semrawut, DPRD Bontang Minta Pembenahan Fasilitas Segera

Rizki

Suharno Tak Setuju Jika Revisi Perda Berujung Legalkan Miras

Rizki