Samarinda, infosatu.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di DPRD Samarinda masih memerlukan penyempurnaan.
Draf aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Pengelolaan B3 di Kantor DPRD Samarinda, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, rapat tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari DLH, praktisi akademisi dari Universitas Widyagama, hingga bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda guna memberikan masukan terhadap isi rancangan peraturan.
“Hari ini kami diminta memberikan masukan terkait Raperda Pengelolaan Limbah B3 bersama praktisi dan bagian hukum,” ujarnya.
Dalam pembahasan itu, DLH menemukan sejumlah poin yang dinilai belum mengacu pada regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di bagian konsideran tadi masih mengacu pada aturan lama dan belum menyesuaikan PP Nomor 22 Tahun 2021,” katanya.
Suwarso menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut berpotensi memunculkan duplikasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Beberapa kewenangan yang tercantum dalam draf Raperda disebut sebenarnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
“Misalnya terkait pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” jelasnya.
Karena itu, rapat menyepakati bahwa pembahasan Raperda akan kembali dikaji secara internal oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda. Selain melakukan penyesuaian substansi aturan, Pansus juga akan menyusun naskah akademik baru agar lebih sesuai dengan kondisi daerah dan pembagian kewenangan yang berlaku saat ini.
“Hasil rapat tadi disimpulkan bahwa Raperda ini akan dibahas kembali secara internal oleh pansus dan disiapkan naskah akademik yang baru sesuai kondisi serta kewenangan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses penyempurnaan regulasi tersebut nantinya masih membutuhkan masukan dari DLH maupun bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar aturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.
