infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Balikpapan Gunakan Nilai Pra UN Syarat PPDB, Komisi IV Minta Disamaratakan

Penulis: Heisma – Editor: Irfan

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa Balikpapan akan menggunakan nilai Pra-Ujian Nasional (UN) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

“Ada dua versi syarat PPDB di Balikpapan menggunakan hasil ujian Pra-UN bagi SMP karena sempat melaksanakan ujian tersebut,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co, Rabu (6/5/20) di sela Rapat LKPJ Gubernur Kaltim

Lebih lanjut ia mengatakan di luar daerah Balikpapan bisa sepakat untuk menggunakan nilai rata-rata rapot semester 1 – 6.

Namun, Politisi PPP itu mengatakan keputusan tersebut belum final pasalnya Komisi IV tengah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim agar seluruh persyaratan PPDB disamaratakan di Kabupaten/Kota.

“Khusus untuk Balikpapan masih belum final, karena dari Komisi IV minta untuk disamakan terlebih dahulu untuk seluruh Kaltim,” tutupnya.

Related posts

Kader Gerindra Kaltim Kritik Analogi Rudy Mas’ud soal Peran Hijrah dengan Hashim

Rizki

Bawaslu Soroti Pemberatan Pidana dan Ancaman Kekerasan Seksual Termasuk KBGO

Zainal Abidin

Fifi Ekawati Rohmah Perkuat Peran Strategis Bawaslu dalam Perlindungan Perempuan

Zainal Abidin