infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Balikpapan Gunakan Nilai Pra UN Syarat PPDB, Komisi IV Minta Disamaratakan

Penulis: Heisma – Editor: Irfan

Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa Balikpapan akan menggunakan nilai Pra-Ujian Nasional (UN) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

“Ada dua versi syarat PPDB di Balikpapan menggunakan hasil ujian Pra-UN bagi SMP karena sempat melaksanakan ujian tersebut,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co, Rabu (6/5/20) di sela Rapat LKPJ Gubernur Kaltim

Lebih lanjut ia mengatakan di luar daerah Balikpapan bisa sepakat untuk menggunakan nilai rata-rata rapot semester 1 – 6.

Namun, Politisi PPP itu mengatakan keputusan tersebut belum final pasalnya Komisi IV tengah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kaltim agar seluruh persyaratan PPDB disamaratakan di Kabupaten/Kota.

“Khusus untuk Balikpapan masih belum final, karena dari Komisi IV minta untuk disamakan terlebih dahulu untuk seluruh Kaltim,” tutupnya.

Related posts

Potensi Sumur Minyak Tua Kaltim Belum Tergarap, DPRD Kejar Payung Hukum

Rizki

Dilema Penertiban Pertamini, DPRD Kaltim Sebut Masih Jadi Andalan Warga

Rizki

Atasi Antrean BBM, DPRD Kaltim Usulkan Pembatasan Kendaraan Pelat Luar

Rizki