Samarinda, Infosatu.co – Evolusi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia terus berjalan mengikuti perubahan kebutuhan demokrasi. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga kerangka hukum yang mengatur proses politik dan representasi masyarakat.
Hal itu menjadi pembahasan dalam kajian hukum pemilu yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kilas Pemilu (Kajian Lintas Aspek Hukum Pemilu) bertema “Kerangka Hukum dan Evolusi Sistem Pemilu” yang digelar belum lama ini.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Balikpapan Muhammad Rizal mengatakan sistem pemilu dan hukum pemilu merupakan dua unsur yang saling berkaitan.
Kerangka hukum menjadi dasar dalam mengatur berbagai tahapan pemilu, mulai dari kelembagaan penyelenggara hingga penyelesaian sengketa.
“Kerangka hukum memberikan aturan main, mulai dari kelembagaan penyelenggara, hak memilih dan dipilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penyelesaian sengketa,” kata Rizal.
Menurut Rizal, perubahan sistem pemilu Indonesia dapat dilihat dari berbagai mekanisme yang pernah diterapkan. Perkembangan tersebut antara lain mencakup sistem proporsional dengan daftar calon mengikat, sistem daftar tertutup, hingga sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Perubahan juga terjadi dalam metode pembagian kursi. Menurutnya, rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa aturan pemilu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan demokrasi dan kebutuhan representasi politik.
“Sementara itu, evolusi sistem pemilu menunjukkan bagaimana aturan dan desain pemilu terus berkembang mengikuti kebutuhan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Rizal menilai hukum pemilu tidak dapat dipandang sebagai aturan yang bersifat tetap. Dinamika politik, perkembangan kelembagaan, serta kebutuhan representasi membuat kerangka hukum kepemiluan harus terus beradaptasi.
“Perubahan tersebut menunjukkan satu hal penting: hukum pemilu tidak berada dalam ruang yang statis. Ia terus beradaptasi untuk menjawab dinamika politik, perkembangan kelembagaan, kebutuhan representasi, serta tuntutan terhadap pemilu yang lebih demokratis dan berkeadilan,” jelasnya.
Menurut Rizal, perubahan sistem pemilu juga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis mengenai bagaimana suara dikonversi menjadi kursi. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana representasi politik dibentuk melalui mekanisme pemilu.
Karena itu, memahami perubahan sistem pemilu juga berarti memahami perkembangan hukum yang menjadi landasan penyelenggaraannya.
“Pada akhirnya, memahami evolusi sistem pemilu berarti memahami pula bagaimana kerangka hukum membentuk, mengatur, sekaligus merespons perkembangan demokrasi Indonesia,” katanya.
Rizal menambahkan, setiap perubahan sistem pemilu perlu dilihat dari kaitannya dengan fungsi hukum dalam menjaga proses demokrasi. Aturan tidak hanya mengatur tahapan teknis, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan proses politik berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
“Karena setiap perubahan sistem pemilu bukan hanya tentang bagaimana suara dikonversi menjadi kursi, tetapi juga tentang bagaimana hukum memastikan” pungkas Rizal.
