infosatu.co
BONTANG

ASN Bontang Diingatkan Tak Akali Absensi, Pelanggar Terancam Sanksi

Teks: Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan. (Infosatu.co/Adi)

Bontang Infosatu.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diingatkan untuk tetap disiplin dalam menjalankan aturan kehadiran saat bekerja. DPRD Bontang menyoroti pentingnya kepatuhan ASN terhadap sistem absensi berbasis lokasi atau work from home (WFH) yang diterapkan pemerintah daerah.

Anggota Komisi A DPRD Bontang Ubayya Bengawan mengingatkan setiap pegawai wajib melakukan presensi sesuai titik lokasi kantor tempat bekerja.

Menurutnya, kedisiplinan ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Ia menilai tindakan memanipulasi lokasi absensi merupakan perilaku yang tidak sejalan dengan aturan serta dapat mencoreng integritas aparatur pemerintah.

Karena itu, ASN diminta menjalankan kewajiban hadir dan pulang kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Titik lokasi pulang pergi harus sesuai. Jangan sampai ada yang memanfaatkan sistem absensi dengan memanipulasi lokasi,” katanya, Jumat, 22 Mei 2026.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Bontang yang kembali memperketat penegakan disiplin ASN.

Melalui surat tugas resmi dari Wali Kota Bontang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengintensifkan razia terhadap ASN yang berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas saat jam kerja.

ASN yang kedapatan berada di kafe, warung kopi, maupun tempat umum lainnya saat jam kerja berpotensi menerima sanksi administratif hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah menerima surat tugas penegakan disiplin ASN melalui aplikasi Srikandi beberapa waktu lalu.

Dengan dasar tersebut, Satpol PP dapat langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

“Surat tugasnya sudah kami terima. Dengan dasar ini, jika ada laporan masuk dari masyarakat mengenai pelanggaran disiplin pegawai, akan langsung kami tindak lanjuti di lapangan,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, pengawasan dilakukan melalui patroli rutin dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul ASN, seperti kafe, warung kopi, pasar, dan ruang publik lainnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta turut berpartisipasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran disertai bukti dokumentasi berupa foto.

“Jika ada laporan masyarakat yang masuk disertai bukti foto, tim akan langsung bergerak ke lokasi. Penindakan ini sifatnya kombinasi, ada yang terjadwal rutin dan ada yang sidak mendadak,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja bersama BKPSDM, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, serta Sekretaris Daerah dalam Tim Penegakan Disiplin Pegawai.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan ASN tetap diperbolehkan berada di luar kantor selama memiliki izin atasan atau sedang menjalankan tugas kedinasan.

“Kalau memang ada izin atau surat tugas silakan saja. Jadi jangan berpikir semua ASN yang di luar kantor itu langsung salah,” tegasnya.

Ubayya berharap pengawasan disiplin ASN dapat berjalan konsisten sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan sistem absensi maupun pelanggaran jam kerja di lingkungan Pemkot Bontang.

“Berperilaku sewajarnya saja, nanti kalau ada sanksinya yang rugi juga diri sendiri,” pungkasnya.

Related posts

Bontang Kembali Terima Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Berbobot 732 Kilogram

Rizki

Harga Elpiji 3 Kg di Kanaan Bontang Barat Sentuh Rp35 Ribu

Rizki

Cegah PMK Pengawasan Hewan Kurban di Bontang Diperketat

Rizki