
Samarinda, infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat finalisasi dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut bertujuan memaksimalkan potensi pendapatan daerah khususnya dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” kata Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono di Samarinda, Senin (9/10/2023).
Ia menyatakan bahwa dalam rapat tersebut ada beberapa pasal yang dibedah dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Tujuannya, untuk merapikan dan menyempurnakan draf raperda yang telah dibahas sebelumnya.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draf raperda yang telah dibahas sebelumnya,” ujar Sapto.
Pansus juga telah membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Alat berat dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang besar. Namun, selama ini belum terkelola dengan baik.
Banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.
Sapto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat. Hal ini termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Untuk itu, pihaknya berencana melibatkan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk membangun sistem yang efektif.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” katanya.
Harapannya, dengan finalisasi draf Raperda ini, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj. Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, draf raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Sementara itu, rapat finalisasi draf raperda dipimpin oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari berbagai bidang terkait.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peraturan pajak dan retribusi yang lebih baik.