Samarinda, Infosatu.co – Ketakutan diproses hukum masih menjadi penyebab utama penyalahguna narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) enggan menjalani rehabilitasi medis. Padahal, pemerintah telah menyiapkan puluhan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan pemulihan bagi pengguna narkoba.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin mengatakan rendahnya partisipasi masyarakat dalam program rehabilitasi bukan disebabkan keterbatasan layanan, melainkan masih kuatnya kekhawatiran penyalahguna akan ditangkap jika melapor.
“Program ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun pelaksanaannya sempat dinilai kurang efektif karena sangat rendahnya partisipasi,” katanya.
Menurut dia, pemerintah kini mengedepankan pendekatan rehabilitatif melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar penyalahguna narkotika dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa rasa takut.
Sebagai bentuk dukungan, Dinkes Kaltim telah menyiapkan sedikitnya 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah. Fasilitas tersebut meliputi puskesmas, rumah sakit umum daerah, balai perawatan khusus, hingga rumah sakit kepolisian.
“Sebagian besar penghuni lapas saat ini adalah pecandu narkoba, sehingga kita lakukan kerja sama penegakan hukum kolaboratif agar penyalahguna direhabilitasi,” terangnya.
Jaya menegaskan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika merupakan bagian dari upaya pemulihan kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah.
Ia menjelaskan biaya rehabilitasi bagi masyarakat kurang mampu ditanggung negara. Pasien dari keluarga prasejahtera dapat memperoleh layanan secara gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau memanfaatkan kepesertaan jaminan kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, penyalahguna narkotika yang berasal dari keluarga mampu akan menanggung sendiri biaya rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaya menambahkan pendekatan lintas sektor tersebut telah diterapkan dalam sejumlah kasus. Pengguna yang ditemukan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk menjalani konseling dan tahapan rehabilitasi medis.
“Sinergi lintas sektor antara unsur pemerintah dan kepolisian sangat krusial untuk memperluas akses rehabilitasi serta meningkatkan mutu pemulihan penyalahguna,” tandasnya.
