infosatu.co
POLITIK

DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai, Bidik Pengendalian Banjir dan Kepastian Hukum

Teks: Sosialisasi Raperda Inisiatif tentang Sempadan Sungai oleh Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai landasan hukum baru untuk menata kawasan bantaran sungai sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir.

Regulasi inisiatif legislatif tersebut juga diharapkan mampu mengakhiri kebingungan masyarakat terkait batas sempadan sungai dan kepastian terhadap permukiman yang telah berdiri di sekitarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Arie Wibowo mengatakan selama ini masih banyak warga yang mempertanyakan batas pasti kawasan sempadan sungai sehingga muncul kekhawatiran terhadap kemungkinan penataan maupun pembebasan lahan di masa mendatang.

Karena itu, Raperda disusun agar masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan penataan kawasan.

“Perda ini bukan untuk menggusur masyarakat. Yang ingin kami hadirkan adalah kepastian hukum, sehingga warga tahu dengan jelas batas sempadan sungai dan penataan kawasan bisa dilakukan tanpa menimbulkan keresahan,” ujarnya dalam Sosialisasi Raperda Sempadan Sungai di PWI Kaltim, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Arie, keberadaan aturan tersebut akan memberikan kepastian mengenai jarak sempadan sungai yang dapat dijadikan acuan bersama.

Dengan begitu, warga tidak lagi dihantui ketidakpastian mengenai status bangunan yang berada di sekitar aliran sungai, sementara pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan penataan.

“Selama ini masyarakat sering bertanya apakah rumah mereka masuk sempadan atau tidak. Lewat perda ini semuanya akan lebih jelas, sehingga warga memiliki kepastian dan pemerintah juga punya dasar yang kuat dalam melakukan penataan,” katanya.

Selain memberikan kepastian hukum, penyusunan Raperda juga diarahkan untuk memperkuat pengendalian banjir di Kota Samarinda.

Staf Ahli Komisi III DPRD Samarinda Thomas Robert Hutauruk menjelaskan, sempadan sungai merupakan ruang di sisi kiri dan kanan aliran sungai yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menjadi area penyangga sungai. Di kawasan perkotaan, ruang tersebut umumnya memiliki lebar sekitar 3 hingga 5 meter.

Menurutnya, kerusakan kawasan sempadan menjadi salah satu faktor yang memperparah persoalan banjir, terutama di wilayah tengah Kota Samarinda yang memiliki aktivitas dan kepadatan permukiman paling tinggi.

“Raperda ini menjadi bagian dari upaya pengendalian banjir. Kerusakan sempadan sungai merupakan salah satu persoalan yang harus dibenahi, sehingga penataan bantaran menjadi langkah penting untuk memperbaiki kondisi lingkungan,” jelasnya.

Thomas menambahkan, pembahasan Raperda tidak hanya difokuskan pada kawasan di sekitar 15 sub daerah aliran sungai (Sub DAS), tetapi juga disusun melalui koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).

Langkah tersebut dilakukan agar materi yang diatur selaras dengan ketentuan teknis sekaligus mampu menjadi dasar penataan sungai, perlindungan ekosistem, dan pengendalian banjir di Samarinda.

“Kami terus berkoordinasi dengan BWS agar perda yang disusun benar-benar bisa menjadi dasar penataan sungai sekaligus mendukung pengendalian banjir di Samarinda,” pungkasnya.

Related posts

Pesantren Ramah Anak Butuh Regulasi Agar Standar Perlindungan Santri Seragam

Emmy Haryanti

Proyeksi APBD Samarinda 2027 Naik Tipis Jadi Rp3,3 Triliun

Rizki

Samarinda Masih Menunggu Dana Kurang Salur Rp427,7 Miliar dari Pemerintah Pusat

Rizki