infosatu.co
PEMERINTAH

Perubahan Perilaku ASN Jadi Fokus Penguatan Reformasi Birokrasi di Kemenag

Teks: Suasana peserta dalam pembinaan pegawai kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim. (Dok/Pemprov Kaltim)

Samarinda, Infosatu.co – Penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi dipandang sebatas memenuhi persyaratan administrasi untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Perubahan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) justru ditegaskan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI Ahmadun mengatakan keberhasilan pembangunan zona Integritas tidak diukur dari banyaknya dokumen yang dipenuhi atau capaian predikat yang diraih, melainkan dari perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Keberhasilan pembangunan zona integritas tidak dapat diukur hanya dari terpenuhinya dokumen administrasi atau pencapaian predikat WBK dan WBBM. Yang lebih penting adalah terwujudnya perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkapnya.

Menurutnya reformasi birokrasi harus menghasilkan aparatur yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Karena itu, setiap ASN dituntut mampu mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan hanya memahami aturan yang berlaku.

Selain itu, Ahmadun menekankan pentingnya komitmen seluruh unsur organisasi dalam membangun budaya kerja yang bersih.

“Perubahan birokrasi hanya dapat berjalan apabila pimpinan hingga pelaksana memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi,” ucapnya.

Ia menilai keteladanan aparatur menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Pelayanan publik yang transparan dan akuntabel hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pegawai bekerja sesuai ketentuan dan menjadikan integritas sebagai budaya organisasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Inspektur Jenderal Kemenag RI Khairunas sebelumnya menegaskan, pengendalian gratifikasi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen setiap ASN untuk menjalankan aturan secara konsisten.

Ia menyebut Peraturan Menteri (Permen) Agama Nomor 23 Tahun 2021 telah menjadi landasan dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.

Namun, implementasinya memerlukan kesadaran seluruh aparatur untuk menolak setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Dengan penguatan integritas Kemenag berharap reformasi birokrasi tidak hanya menghasilkan birokrasi yang efektif, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.

Related posts

Sekolah Diminta Perkuat Deteksi Dini Kekerasan terhadap Anak

Emmy Haryanti

DP2PA Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Anak Lewat Edukasi Berkelanjutan

Emmy Haryanti

Inspektorat Samarinda Buka Suara soal Desakan DPRD Terkait Audit Disdag

Rizki