
Samarinda, Infosatu.co- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Seno Aji ungkap harapannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
Hal itu ia sampaikan saat bertepatan dengan momen penyampaian hasil reses seluruh Anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-37, yang mana seluruh anggota legislatif telah menghimpun aspirasi dengan turun ke tengah-tengah masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan-kebijakan yang dimiliki.
Masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) menghadapi masalah utama terkait infrastruktur, namun Pergub 49 menetapkan batasan minimal sebesar Rp2,5 miliar untuk merealisasikan aspirasi tersebut. Seno Aji menyatakan bahwa batasan ini dianggap terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi masyarakat, yang menghambat upaya anggota DPRD Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ucap Seno, Senin (2/10/2023) usai Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kaltim di Gedung D DPRD Kaltim.
Seno Aji berharap Pergub ini segera direvisi agar aspirasi masyarakat dapat lebih mudah terpenuhi. Ia juga mengajukan harapan yang sama kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, agar melakukan revisi tersebut. Saat ini, banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi, dan Seno Aji berharap bahwa tindakan perubahan akan segera dilakukan oleh pihak berwenang.
“Karena dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” pungkasnya.