infosatu.co
HUKUMSamarinda

Tidak Lolos Administrasi Viko Melakukan Upaya Hukum Terkait Putusan Timsel

Samarinda-Karena namanya tidak ada dalam daftar peserta calon anggota komisioner KPU Kaltim masa bakti 2019-2024, yang diumumkan oleh Timsel (16/11/2018), dengan alasan cacat adiministrasi. Viko Januardi akan melakukan upaya hukum terkait putusan Tim seleksi

Hal ini disampaikan Viko Januardy saat realis via whatshap kepada infosatu, Sabtu(17/11/2018).

Menurut Viko, dirinya akan mengajukan gugatan konstitusional. Frase izin atasan akan saya bawa menjadi objek gugatan. Karena saya dan pendaftar lainnya  sudah mematuhi frase izin atasan

“Ini bukan  soal tidak terima dengan  keputusan Timsel namun ini tentunya menjadi sumbangsih pemikiran dari para pendaftar yang tidak lolos berkas adminstrasi akibat frase izin atasan,”ucapnya

Sumbangsih pemikiran buat KPU-RI dan pada para pembuat regulasi yang dampaknya akan luas dan seluruh indonesia akan merasakan. Izin atasan bukan hanya berlaku di Kaltim tetapi 34 Provinsi dan  kabupaten/kota se indonesia. Boleh jadi ada situasi berbeda setiap Timsel Provinsi dan kabupaten/kota dalam  menafsirkannya.

“Terlebih prosedur sudah di lakukan di mana sudah ada surat izin Pj.Sekda sembari menunggu surat izin guburnur  terbit. Segala hal apalagi izin di tanda tangani gubernur perlu proses dan waktu . Tidak seperti buat kacang goreng langsung bungkus,  jadi tanda tangan tersebut perlu proses,”cetusnya

Tidak mungkin kami mengurus sebelum tanggal 5 Nopember 2018 karena harus ada landasan hukumnya  membuat surat izin dan landasan hukum setelah  membaca pengumuman Timsel baru di urus surat izin tersebut,”bebernya

Durasi pendaftaran senin tanggal 5 s/d 11 Nopember 2018, kami menilai sangat terbatas karena  hari kerja hanya 5 hari kerja, sedangkan kami punya waktu dari tanggal 5 Nopember hingga 9 Nopember 2018. Segala administratif mendaftar hanya efektif di hari senin – jum’at (5-9 /11/2019)

Sedangkan kita tahu bahwa tanggal 10 dan 11 itu hari libur bertepatan hari sabtu dan minggu,”kata viko

Ketua Timsel calon anggota komisioner KPU Kaltim Prof.Dr.Susilo,M.Pd kepada infosatu menyebutkan bahwa Timsel bekerja sesuai PKPU  No.7 Tahun 2018 dan PP No. 63 Tahun 2009.

Selain itu berdasarkan PP No.9 tahun 2003 Bab. Ketentuan Umum  pasal 4 da 5 .Jadi Sekda /Sekprov. bukan pejabat pembina kepegawaian daerah  yang dicantumkan dalam PP tersebut. Jadi dasar kami Timsel membuat sebuah keputusan,” kata Prof.Susilo (01)

Related posts

PPMS Samarinda Desak Negara Tegakkan UU TPKS, FGD Ungkap Tantangan Advokasi Perempuan Muda Korban Kekerasan

Emmy Haryanti

Pemerataan Sekolah dan Distribusi Makanan Gratis di Samarinda Ulu Terjaga

adinda

Bawaslu Samarinda: Demokrasi Substansial Bukan Sekadar Formalitas

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page