infosatu.co
NASIONAL

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Tahun 2023 Rehabilitasi 180 Orang WBP

Samarinda, infosatu.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat mengatakan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, yang menjadi tempat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna dan penyalahgunaan narkotika, Lapas Narkotika Samarinda berusaha memberikan rehabilitasi yang sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Hidayat, pada kegiatan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembukaan Program Pelatihan Kemandirian dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antarinstansi di Aula Lapas Narkotika Samarinda, yang digelar Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Selasa (14/2/2023).

“Peserta program rehabilitasi tahun 2023 sejumlah 180 WBP. Kegiatan ini ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada para WBP yang mengikuti program ini oleh para Forkompimda yang hadir,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkumham Kaltim) Sofyan menyambut baik upaya yang dilakukan Lapas Narkotika Samarinda tersebut dalam membimbing WBP menjadi individu yang lebih baik dan berkemampuan.

“Pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP, memberikan wawasan kepada WBP untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat setelah bebas,” kata Sofyan.

Ia berharap, seluruh WBP dapat mengikuti kegiatan positif itu dengan baik dan bersungguh-sungguh dalam rangka menyiapkan diri menuju pasca rehabilitasi.

“Setelah bebas nantinya memperdalam ilmu kemandirian dan kepribadian yang tertuang dalam program rehabilitasi sehingga terbentuk citra positif masyarakat terhadap warga binaan,” jelasnya.

Sofyan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para stakeholder yang hadir dan membantu mensukseskan program yang telah diresmikan hari ini.

Menurutnya, hal itu menjadi wujud upaya dari seluruh instansi yang ada di Benua Etam dalam meningkatkan produktivitas yang positif bagi para WBP.

Selain itu, dilakukan pula perjanjian kerja sama (PKS) antara Lapas Narkotika Samarinda dengan pihak-pihak yang bekerja sama dalam program rehabilitasi, yaitu RSJ Daerah Atma Husada, RS Tentara Kasdim Samarinda, Yayasan PKBI, Yayasan Laras, Yayasan Mahakam Plus, Laboratorium Kimia Farma, Universitas Terbuka, CV Fitriah dan LPK Rika.

Proses penandatanganan PKS dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan didampingi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hery Suryansyah, Danrem 091 Aji Surya Natakusumah Brigjen TNI Dendi Suryadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi, Kapolres Samarinda Ary Fadli dan perwakilan kejaksaan negeri Kota Samarinda.

Kegiatan juga dirangkai dengan pembukaan program pelatihan kemandirian bersertifikat sebanyak 80 orang peserta yang akan dilaksanakan selama 30 hari guna memberikan bekal keterampilan berupa life skill sehingga mendorong narapidana menjadi mandiri, produktif dalam pembangunan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum ketika kembali kembali ke tengah masyarakat.

Related posts

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

Nur Alim

I Ketut Sudiharsa: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Lebih Banyak Mudarat dari pada Manfaatnya

Nur Alim

Teguh Santosa Terpilih Lagi, JMSI Siap Melaju Lebih Profesional

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page