
Samarinda, infosatu.co – Pemeritah Kota (Pemkot) Samarinda akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) bagi guru ASN dan non-ASN. Diketahui peraturan ini masih dalam tahap pembahasan draft oleh Pemkot Samarinda.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti membenarkan bahwa rencana perwali tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia pun memberikan apresiasi dan dukungan atas apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Akan tetapi, Puji sapaan akrabnya berharap penyusunan Perwali TTP bagi guru tersebut tetap harus memperhatikan payung hukum yang berlaku di atasnya.
“Kita juga mendukung regulasi tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan para guru,” ungkapnya saat ditemui awak media usai kegiatan launching buku muatan lokal di Lapangan Kantor Disdikbud Samarinda Jalan Biola, Senin (5/12/2022).
Politisi Partai Demokrat itu juga membeberkan, pembahasan perwali tersebut masih memerlukan waktu atau beberapa tahapan. Lantaran masih dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Masih banyak tahapannya karena masih perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, memperhitungkan aspirasi para guru serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Sehingga lanjut Puji, keputusan wacana kenaikan TTP bagi guru itu tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian kelanjutan regulasi baru itu menunggu finalisasi dari Pemkot Samarinda.
“Ya teman-teman guru itu ada mengusulkan jumlah untuk kenaikan TTP, meski komitmen pemerintah memberikan kenaikan. Ya, kembali lagi semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah apakah keputusannya bisa berlanjut,” tutupnya.
Sebagai informasi tunjangan tersebut sebesar Rp800 ribu dan tertinggi pada angka Rp1 juta.