infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Perkembangan Pers di Era Digitalisasi Semakin Bebas Justru Memicu Munculnya Hoaks

Samarinda, infosatu.co– Pers dari tahun ke tahun terus berinovasi semakin berkembang, terutama di era digitalisasi. Bahkan, aturan yang awalnya membatasi pergerakan pers juga memudar seiring perkembangan zaman.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal, perubahan itu salah satu dari banyaknya dinamika yang dialami pers selama ini.

“Ada dua zaman yang mengatur pers. Pertama, zaman di mana pers dikendalikan pemerintah dengan undang-undang. Lalu, zaman di mana pers perlahan memperoleh kebebasan,” ungkapnya pada Sabtu (26/11/2022) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Insan pers mulai memperoleh kebebasan itu saat keluarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun dalam undang-undang ini, pers wajib hukumnya bertanggung jawab terhadap pemberitaan.

“Jadi, pers ini memang bebas, tapi harus bertanggung jawab,” jelas Faisal saat menjadi pemateri dalam kegiatan Closing Ceremony Mulawarman Law Fair yang di inisiasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Setelah Undang-undang pers, pemerintah kembali mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Nah pers pun semakin bebas setelah undang-undang tersebut dikeluarkan, akhirnya mereka justru kebablasan,” terangnya.

Seiring berjalannya waktu, pers pun kemudian berkembang menjadi profit oriented, maksudnya, pers sekarang sudah industri, mereka juga butuh pemasukan. akhirnya terjadilah konglomerasi imprest,” paparnya.

“Ketika undang-undang yang membuat pers semakin bebas. Nah, masuklah era digitalisasi. Satu sisi, kita senang saja masuknya digitalisasi. Namun pemberitaan jadi semakin banyak. Adek mahasiswa juga bisa membuat berita. Hari ini buat berita bisa mengalahkan media mana saja,” sambungnya.

Pada era digitalisasi, media sosial semakin membludak dan gila-gilaan. Siapa saja bisa membuat berita ngalahkani media konvensional dan media online. Satu sisi Faisal merasa senang karena pers sudah bisa dikendalikan dengan adanya sistem jurnalistik.

Namun sisi lainnya, justru pers malah kebablasan karena tidak ada kontrol, tidak ada etika dan tidak ada skill. “Jadi buat berita itu sesuka-sukanya saja. Akhirnya berkembanglah hoaks,” sindirnya.

Kemudian, keluarlah Undang-Undang ITE.”Ketika ada masalah, kita menggunakan Undang-Undang ITE, pers dan keterbukaan informasi. Tapi itu tidak cukup juga, media sosial terus berkembang gila dan memicu banyaknya hoaks. Ini yang berusaha kita kendalikan,” tegasnya.

Related posts

Pemprov Kaltim – Kesultanan Kutai Perkuat Kolaborasi untuk Penguatan Identitas Budaya Daerah

Martinus

Kaltim Sabet Penghargaan di Aslabkesda Awards 2025, Raih Peringkat Ketiga

Martinus

Pemprov Kaltim Dorong Regenerasi dan Harmoni Lintas Budaya

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page