Takalar,infosatu.co – Laporan polisi yang diadukan oleh tim investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Takalar memasuki babak baru.
Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut telah diminta keterangan penyidik Polres Takalar pada kamis, (4/8/2022).
Saat ditemui, Ikhsan Daeng Tika sebagai pelapor temuan tersebut membenarkan telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diambil keterangan.
“Betul, kami bertiga dapat undangan dan alhamdulillah kami sudah diperiksa oleh penyidik,” ucap singkat Ikhsan Daeng Tika, Jumat, (5/8/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Muhammad Agus Purwanto menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Keesokan harinya kami tindak lanjuti dan sekitar pukul 8.30 pagi saya bersama tim tipidter langsung ke lokasi. Di lokasi sudah tidak ditemukan aktivitas serta barang bukti seperti apa yang telah dilaporkan.” bebernya kepada wartawan.
Menurut Iptu Muhammad, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Yang jelasnya kami akan memanggil terlapor dan saksi saksi lain untuk diambil keterangan dan pasti kami akan mempertanyakan barang bukti itu. Yang namanya laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” sambungnya.
Di tempat yang sama, penasehat hukum Lembaga Poros Rakyat Arni Jonatan mempercayakan semua proses hukum kepada pihak Polres Takalar.
“Saya mendampingi teman-teman pelapor dan saksi pelapor saat diambil keterangan. Intinya kami mempercayakan semua proses hukum itu kepada Polres Takalar,” kata Arni singkat.
Diketahui sebelumnya, Lembaga Poros Rakyat Indonesia berhasil menemukan gudang penimbunan BBM subsidi Ilegal jenis solar sebanyak 15 ton menggunakan mobil mini bus yang telah dimodifikasi.
Video temuan itupun sempat viral di beberapa whatshapp grup.