Samarinda, infosatu.co — Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali menyita uang senilai Rp57,45 miliar dari salah satu tersangka, sehingga total dana yang berhasil diamankan kini mencapai Rp271,457 miliar.
Penyitaan terbaru tersebut berasal dari tersangka berinisial BT yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group. Dana itu diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan pemanfaatan barang milik negara secara melawan hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan aktivitas pertambangan di atas lahan HPL 01 milik kementerian yang diduga dilakukan tidak sesuai aturan.
“Pada kesempatan hari ini kami menyampaikan perkembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemanfaatan barang milik negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penyidik kembali menerima pengembalian uang dari tersangka BT sebesar Rp57,45 miliar. Sebelumnya, tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp214 miliar.
“Terhadap salah satu tersangka dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yakni saudara BT, telah menyerahkan uang sebesar Rp57.450.000.000,” katanya.
Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah diamankan dari BT mencapai Rp271,457 miliar. Dana itu nantinya akan dimasukkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara yang sedang diusut Kejati Kaltim.
“Nah uang ini sebelumnya juga sudah diserahkan sekitar Rp214 miliar. Sehingga total dari uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka ini sebesar Rp271.457.000.000,” jelasnya.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset lain milik tersangka berupa rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat. Langkah itu dilakukan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
“Selain itu penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya seperti kendaraan roda empat,” ungkap Gusti.
Meski penyitaan telah mencapai ratusan miliar rupiah, Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Teman-teman penyidik sampai dengan saat sekarang ini masih tetap mengejar terkait dengan pemulihan kerugian keuangan negara yang akan kita lakukan,” tuturnya.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut hingga kini masih menunggu hasil audit dari lembaga pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan penghitungan.
“Terkait dengan kerugian keuangan negaranya, kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan sementara ini masih dalam proses,” katanya.
Kejati Kaltim menargetkan proses penyidikan segera rampung agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidikan segera kita limpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, yakni HM periode 2005–2008, BH periode 2009–2010, AS periode 2010–2011, dan ADR periode 2011–2013.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT yang terkait dengan PT JMB Group serta PT ABE dan PT KRA periode 2001–2007, kemudian DA dan GT yang menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007–2012.
