Samarinda, infosatu.co – Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Thomas Umbu Pati mengungkapkan ada 100.000 tenaga kerja bakal pindah ke ibu kota negara (IKN) dalam rangka melaksanakan pembangunan IKN tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan salah satunya datang dari Koalisi Pemuda Ibu Kota Nusantara (Kopi-KN).
Ketua Kopi-KN Viko Januardhy mempertanyakan 100 ribu tenaga kerja yang akan didatangkan ke Kaltim pada bulan Juli mendatang. Menurutnya pernyataan itu menimbulkan keprihatinan lantaran tidak menyentuh kuota sumber daya manusia (SDM) lokal yang berada di Kaltim.
Padahal jika mengacu pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dalam pasal 2 menyebutkan bahwa akan ada pengutamaan atau pengkhususan terhadap tenaga kerja lokal, material lokal dan pengusaha lokal.
“Sedangkan dalam pernyataan direktorat jenderal itu tidak menyinggung persoalan untuk mengalokasi 100.000 tenaga kerja. Itu kenapa? Apakah Perpres Nomor 62 tahun 2022 Pasal 22 ini tidak diindahkan,” ungkapnya pada awak media di Hotel Mesra, Senin (30/5/2022).
Sehingga ia meminta agar pemerintah yang terkait memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut. Selain itu mengakomodasi tenaga kerja lokal di dalam keseluruhan tenaga kerja di IKN sebab ada dasar regulasi.
“Harus diakomodasi, berapa besarannya itu stakeholder yang akan menjawab. Kita tidak punya kajian tersebut akan tetapi akomadasi tenaga kerja lokal harus diutamakan oleh otoritas IKN,” pungkas Viko yang juga merupakan Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan IKA Unmul.