Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengevaluasi pemanfaatan aset daerah di kawasan Palaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Kejari Samarinda membentuk tim khusus yang bertugas mempelajari dokumen dan data yang disampaikan pemerintah kota terkait pemanfaatan lahan milik daerah yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, evaluasi dilakukan tidak hanya untuk menelaah kerja sama yang telah berjalan, tetapi juga menyiapkan sistem pengelolaan aset yang lebih baik pada masa mendatang.
“Koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi perjanjian yang sudah berjalan. Selain itu, kami juga ingin memperbaiki tata kelola ke depan apabila lahan tersebut masih akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Persoalan terpenting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelolanya,” kata Andi Harun, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, pembenahan aset daerah merupakan bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang tertib dan akuntabel.
Ia menegaskan pemerintah kota ingin meninggalkan sistem pengelolaan yang lebih baik sebagai fondasi bagi pemerintahan berikutnya.
“Kami ingin melakukan lompatan dalam perbaikan tata kelola pemanfaatan aset. Ini menjadi legacy yang ingin kami bangun agar secara bertahap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Samarinda semakin baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda Haedar menyatakan, pihaknya menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Pemkot Samarinda. Kejaksaan akan mempelajari seluruh informasi yang diterima sebelum menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
“Pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Apa yang disampaikan Pak Wali Kota akan menjadi bahan kajian kami. Kami akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh data yang telah disampaikan,” jelas Haedar.
Pihaknya juga akan menelaah aktivitas pemanfaatan aset daerah yang diduga masih berlangsung meski masa perjanjian kerja sama telah berakhir pada 2022.
Menurut Haedar, apabila ditemukan penggunaan aset pemerintah tanpa dasar perjanjian yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum apabila dalam proses kajian ditemukan unsur tindak pidana.
“Jika ada aktivitas yang memanfaatkan aset pemerintah daerah tanpa didasari perjanjian yang berlaku, tentu akan kami telaah lebih lanjut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah evaluasi tersebut diharapkan menjadi titik awal pembenahan pengelolaan aset daerah sehingga pemanfaatannya dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah maupun masyarakat Kota Tepian.
