Bontang, Infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
Kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan menjadi prioritas sebelum pembahasan substansi dilanjutkan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh tahapan penyusunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kita membahas sesuatu yang ternyata belum tuntas secara administrasi maupun substansi. Itu hanya akan menghabiskan waktu dan energi,” ujarnya dalam rapat perdana Pansus RTRW bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Joni, tugas pansus tidak hanya membahas isi raperda, tetapi juga memastikan kesiapan dokumen yang diajukan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, Pansus RTRW meminta pemerintah daerah memaparkan perkembangan penyusunan dokumen secara rinci, mulai dari tahapan yang telah dilalui, proses yang masih berjalan di tingkat provinsi maupun kementerian, hingga alasan perubahan terhadap dokumen RTRW sebelumnya.
Joni menjelaskan RTRW memiliki peran penting karena menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, hingga kepentingan masyarakat dalam kurun waktu sekitar 20 tahun ke depan.
Karena itu, DPRD meminta kepastian bahwa seluruh persyaratan administrasi dan substansi telah dipenuhi sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
“Perda RTRW yang disahkan nantinya harus benar-benar siap dijalankan. Kami ingin memastikan dokumen yang masuk ke DPRD sudah memenuhi seluruh ketentuan sehingga pembahasan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegasnya.
Ia berharap proses penyusunan RTRW dapat berjalan matang sehingga menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang secara berkelanjutan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.
“Perda RTRW yang disahkan nantinya harus benar-benar siap dijalankan. Kami ingin memastikan dokumen yang masuk ke DPRD sudah memenuhi seluruh ketentuan sehingga pembahasan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya. (Adv)
