infosatu.co
POLITIK

Kafe dan Restoran Baru Menjamur, Picu Masalah Parkir dan Kemacetan

Teks: Ketua Komisi lll DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar saat ditemui di Sekretariat DPRD Samarinda. (Emmi/Infosatu)

Samarinda, Infosatu.co – Menjamurnya usaha kuliner dan tempat nongkrong baru di Samarinda menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di balik geliat investasi tersebut, muncul persoalan baru yang mulai dikeluhkan masyarakat, yakni penggunaan bahu jalan sebagai area parkir kendaraan pengunjung yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Komisi III DPRD Kota Samarinda menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan sekaligus mengurangi hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan sejumlah pelaku usaha sektor Food and Beverage (F&B) masih ditemukan memanfaatkan bahu bahkan badan jalan sebagai lokasi parkir pelanggan.

Padahal menurutnya, aturan yang berlaku telah mengatur bahwa ruang jalan diperuntukkan bagi kepentingan publik bukan untuk menunjang aktivitas usaha tertentu.

“Teman-teman juga bisa melihat ada F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai parkiran. Ini jelas tidak diperbolehkan karena regulasi kita sudah mengatur bahwa fasilitas jalan merupakan hak bersama masyarakat,” kata Deni, Senin 8 Juni 2026.

Ia menegaskan setiap pelaku usaha wajib memperhitungkan dampak lalu lintas yang ditimbulkan, termasuk menyediakan area parkir yang memadai. Jika kebutuhan parkir tidak diantisipasi sejak awal, maka kendaraan pengunjung akan meluber ke jalan dan berpotensi menimbulkan penyempitan ruas lalu lintas.

Menurut Deni, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan lainnya, tetapi juga dapat menjadi pemicu kemacetan pada kawasan yang sebelumnya tidak bermasalah.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak anti terhadap investasi. Kehadiran usaha-usaha baru tetap dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Namun, ia mengingatkan kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai kepentingan satu orang atau satu kelompok mengalahkan kepentingan masyarakat kota secara keseluruhan. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Komisi III DPRD Samarinda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda agar melakukan pemantauan terhadap lokasi usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas akibat persoalan parkir.

Deni meminta Dishub tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Penegakan regulasi dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan pertumbuhan usaha di Samarinda tetap berjalan seiring dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mendukung penuh kegiatan usaha di Kota Samarinda. Tetapi mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir sudah jelas tidak diperbolehkan, sehingga harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Related posts

Dugaan Konflik Kepentingan Mitra MBG Menguat, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan SPPG

Emmy Haryanti

DPRD Samarinda Desak Pemkot Pastikan Andalalin W Super Club Sudah Dipenuhi

Emmy Haryanti

Rp1,3 Triliun Disiapkan, DPRD Minta Kampus Percepat Pendataan dan Verifikasi Mahasiswa

Rizki