Samarinda, Infosatu.co – Pengaturan sempadan sungai yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda bukan ditujukan untuk membatasi atau merugikan masyarakat, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap risiko bencana dan perubahan kondisi sungai.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo mengatakan pengaturan sempadan sungai yang dimuat dalam rancangan perda harus selaras dengan ketentuan nasional, khususnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Intinya sempadan sungai itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Kami tidak ingin menetapkan aturan yang terlalu lebar atau berlebihan hingga membebani warga. Yang ditetapkan adalah yang sesuai aturan dan tetap memperhatikan kondisi masyarakat,” katanya di Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa 9 Juni 2026.
Kata doa, keberadaan sempadan sungai sangat penting karena sungai merupakan wilayah yang dinamis. Perubahan aliran, banjir, maupun gerusan tebing dapat terjadi sewaktu-waktu dan berpotensi mengancam bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan badan sungai.
Oleh karena itu, apabila tidak ada pengaturan yang jelas, masyarakat dapat menganggap area di tepi sungai aman untuk dibangun. Padahal, ketika terjadi erosi atau longsor bantaran, kerugian yang timbul justru akan dirasakan langsung oleh warga.
“Kalau masyarakat membangun terlalu dekat dengan sungai lalu suatu saat terjadi gerusan dan rumahnya terdampak, yang dirugikan tentu masyarakat sendiri. Karena itu sempadan perlu diatur sebagai bentuk perlindungan,” jelasnya.
Ia mengibaratkan sempadan sungai seperti ruang milik jalan yang juga memiliki batas aman untuk pembangunan. Tujuannya sama, yakni memberikan ruang pengamanan agar aktivitas masyarakat tidak berada pada zona yang berisiko.
Ia membeberkan bahwasanya perda tersebut, tidak semua bangunan yang berada di sekitar sungai otomatis harus direlokasi. Penanganan akan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing lokasi dan melalui proses verifikasi yang ketat.
Bagi bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan sah dan terdampak kebijakan penataan sempadan sungai, pemerintah disebut dapat memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konsepnya adalah ganti untung yang penting tidak merugikan masyarakat. Namun tentu semua harus diverifikasi satu per satu dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya.
Menurut Andri, pengaturan sempadan sungai dalam perda tersebut nantinya justru akan memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai, termasuk apabila diperlukan pembebasan lahan untuk kepentingan pengamanan sungai.
Ia membantah adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan BWS dalam penyusunan perda tersebut. Sebaliknya, regulasi daerah dinilai akan menjadi instrumen pendukung bagi pemerintah pusat dan pemerintah kota dalam pengelolaan sungai.
“Perda ini justru menguatkan. Kewenangan pengelolaan sungai memang diatur secara nasional, tetapi dengan adanya Perda, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan penataan dan perlindungan kawasan sungai,” terangnya.
Terkait ketentuan lebar sempadan, Andri menjelaskan bahwa setiap sungai memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan. Faktor seperti lokasi sungai di dalam atau luar kawasan perkotaan serta keberadaan tanggul menjadi pertimbangan dalam penentuan jarak sempadan.
Untuk Sungai Karang Mumus, kajian yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Samarinda sejak 2019–2020 menunjukkan sebagian besar sempadan berada di kisaran lima hingga enam meter dari tepi sungai.
Sementara untuk Sungai Mahakam yang berada di kawasan perkotaan dan sebagian besar telah bertanggul, ketentuan minimal sempadan ditetapkan sekitar lima meter.
“Setiap sungai berbeda. Sungai di dalam kota, di luar kota, yang bertanggul maupun tidak bertanggul memiliki ketentuan masing-masing. Karena itu penetapannya berdasarkan kajian teknis,” pungkasnya.
